Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Percepatan Pilkada 2024, KPU : Kita Tunggu UU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/9/2023 17:57
Soal Percepatan Pilkada 2024, KPU : Kita Tunggu UU
Ilustrasi Pilkada(Dok. MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tak membantah pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait wacana memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU pun menyanggupi asal sesuai dengan aturan Undang-Undang Pilkada.

“Dalam konteks pelaksanaan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilihan atau pilkada yaitu prinsip berkepastian hukum,” tegas Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (5/9).

Idham menuturkan apapun yang diatur oleh UU Pilkada, KPU akan melaksanakan, termasuk jika ada aturan yang meminta pilkada dimajukan.

Baca juga : Mendagri Sebut Pilkada Maju ke September 2024 Rasional 

Adapun Kemendagri mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal wacana memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU disebut menyanggupi.

“Kita diskusi dengan KPU, mereka mengatakan skenarionya bisa dilakukan dan tahapannya bisa diatur," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Selasa (5/9).

Baca juga : Pelaku UMKM dan Pendekar Tapos Siap Kawal Kaesang Jadi Wali Kota Depok

Tito mengatakan pemerintah dan KPU telah menghitung tahapan di 2024. Ronde kedua pemilihan presiden (pilpres) dijadwalkan pada Juli 2024. 

"Sehingga tahapan bisa berlangsung, September pemungutan suara pilkada," papar eks Kapolri itu.

Sementara itu, Tito menyampaikan sikap Kemendagri atas wacana memajukan pilkada.

Pihaknya merasa rencana itu cukup rasional."Sepanjang KPU siap mengerjakan, merasa mampu, why not?" ujar dia. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya