Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tak membantah pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait wacana memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU pun menyanggupi asal sesuai dengan aturan Undang-Undang Pilkada.
“Dalam konteks pelaksanaan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilihan atau pilkada yaitu prinsip berkepastian hukum,” tegas Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (5/9).
Idham menuturkan apapun yang diatur oleh UU Pilkada, KPU akan melaksanakan, termasuk jika ada aturan yang meminta pilkada dimajukan.
Baca juga : Mendagri Sebut Pilkada Maju ke September 2024 Rasional
Adapun Kemendagri mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal wacana memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU disebut menyanggupi.
“Kita diskusi dengan KPU, mereka mengatakan skenarionya bisa dilakukan dan tahapannya bisa diatur," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Selasa (5/9).
Baca juga : Pelaku UMKM dan Pendekar Tapos Siap Kawal Kaesang Jadi Wali Kota Depok
Tito mengatakan pemerintah dan KPU telah menghitung tahapan di 2024. Ronde kedua pemilihan presiden (pilpres) dijadwalkan pada Juli 2024.
"Sehingga tahapan bisa berlangsung, September pemungutan suara pilkada," papar eks Kapolri itu.
Sementara itu, Tito menyampaikan sikap Kemendagri atas wacana memajukan pilkada.
Pihaknya merasa rencana itu cukup rasional."Sepanjang KPU siap mengerjakan, merasa mampu, why not?" ujar dia. (Z-5)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved