Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajaran di setiap Polda untuk mengedepankan penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ), namun tepat sasaran. Menyusul itu, Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut RJ hanya diterapkan kepada kasus yang memenuhi syarat.
"Sehingga, bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara," kata Agung, Selasa (5/9).
Agung mengatakan sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. Eks asisten Kapolri bidang operasi ini berharap RJ bisa memberikan keadilan di masyarakat.
Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek agar penerapannya tepat sasaran. Agung meyakini pada jajaran tersebut persoalan lebih diketahui secara detail karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Baca juga: Polda Sumut Cek Kasus TPPO Senilai Rp90 Triliun
Namun, Agung meminta jajaran Kapolres dan Kapolsek harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ dapat lebih terasa oleh masyarakat.
Dia menyebut, di Polda Sumut sendiri perkara yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian. Kedua perkara itu bisa diselesaikan dengan RJ karena kerugiannya kurang dari Rp2,5 juta.
"Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice," ujar Kapolda.
Di samping itu, RJ juga direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.
Baca juga: Polda Sumut Gerebek Aksi Penebangan Liar yang Buat Gundul 700 Hektare Hutan Mangrove
Terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ. Korban dan terlapor pun telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
"Restorative justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi," ungkap Kapolres. (Z-6)
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah terkait penguatan program Restorative Justice
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi RUU KUHAP.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Mutasi dan rotasi jabatan juga disebut hal dinamis dalam tubuh Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri resmi mengumumkan tujuh nama anggota polisi yang diduga terlibat dalam tragedi penabrakan dan pelindasan pengemudi Ojol Affan Kurniawan.
Kapolri juga akan melantik Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Adi Deriyan Jayamarta.
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Jumlah penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian pada 2025 mengalami peningkatan sebanyak 21.000 atau naik 20% dibandingkan tahun lalu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved