Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam tuntutannya meminta agar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilakukan pemberhentian sementara. Tuntutan tersebut muncul dalam sidang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Tujuh komisioner KPU tersebut, yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari, lalu enam komisioner Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.
Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Disusupi OPM
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan jika akses Silon masih terkendala, pihaknya akan kesulitan melakukan pengawasan.
“Hanya itu saja yang bisa kami lakukan kemudian petitumnya yang bisa disampaikan ke DKPP,” tegas Bagja, Senin (4/9/2023).
Bagja menerangkan pihaknya akan menjelaskan kenapa petitumnya demikian dalam kesimpulan. Jika DKPP nantinya berpendapat lain tentu Bawaslu mengharapkan keputusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Puncak Hoaks Pemilu Diprediksi Terjadi pada Februari 2024
“Permohonan ini pengaduan ini kami sampaikan juga tidak kemudian dengan senang hati, tidak, ini adalah upaya terakhir setelah beberapa upaya kami lakukan baik formal maupun tidak formal,” paparnya.
Jika nantinya tuntutan diterima, Bagja menyebut ada mekanisme yang mengatur kekosongan Komisioner KPU, yaitu dalam UU 7/2017.
Sebelumnya, Bawaslu RI melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Iya (Bawaslu lapor DKPP) soal akses Silon," terang anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Selasa (8/8/2023).
Anggota DKPP Raka Sandi juga menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Adapun laporan Bawaslu RI itu dibuat pada Senin (7/8).
(Z-9)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved