Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam tuntutannya meminta agar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilakukan pemberhentian sementara. Tuntutan tersebut muncul dalam sidang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Tujuh komisioner KPU tersebut, yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari, lalu enam komisioner Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.
Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Disusupi OPM
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan jika akses Silon masih terkendala, pihaknya akan kesulitan melakukan pengawasan.
“Hanya itu saja yang bisa kami lakukan kemudian petitumnya yang bisa disampaikan ke DKPP,” tegas Bagja, Senin (4/9/2023).
Bagja menerangkan pihaknya akan menjelaskan kenapa petitumnya demikian dalam kesimpulan. Jika DKPP nantinya berpendapat lain tentu Bawaslu mengharapkan keputusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Puncak Hoaks Pemilu Diprediksi Terjadi pada Februari 2024
“Permohonan ini pengaduan ini kami sampaikan juga tidak kemudian dengan senang hati, tidak, ini adalah upaya terakhir setelah beberapa upaya kami lakukan baik formal maupun tidak formal,” paparnya.
Jika nantinya tuntutan diterima, Bagja menyebut ada mekanisme yang mengatur kekosongan Komisioner KPU, yaitu dalam UU 7/2017.
Sebelumnya, Bawaslu RI melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Iya (Bawaslu lapor DKPP) soal akses Silon," terang anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Selasa (8/8/2023).
Anggota DKPP Raka Sandi juga menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Adapun laporan Bawaslu RI itu dibuat pada Senin (7/8).
(Z-9)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved