Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Bawaslu Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan Sementara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/9/2023 14:44
Bawaslu Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan Sementara
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam tuntutannya meminta agar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilakukan pemberhentian sementara. Tuntutan tersebut muncul dalam sidang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Tujuh komisioner KPU tersebut, yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari, lalu enam komisioner Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.

Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Disusupi OPM

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan jika akses Silon masih terkendala, pihaknya akan kesulitan melakukan pengawasan.

“Hanya itu saja yang bisa kami lakukan kemudian petitumnya yang bisa disampaikan ke DKPP,” tegas Bagja, Senin (4/9/2023).

Bagja menerangkan pihaknya akan menjelaskan kenapa petitumnya demikian dalam kesimpulan. Jika DKPP nantinya berpendapat lain tentu Bawaslu mengharapkan keputusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Puncak Hoaks Pemilu Diprediksi Terjadi pada Februari 2024

“Permohonan ini pengaduan ini kami sampaikan juga tidak kemudian dengan senang hati, tidak, ini adalah upaya terakhir setelah beberapa upaya kami lakukan baik formal maupun tidak formal,” paparnya.

Jika nantinya tuntutan diterima, Bagja menyebut ada mekanisme yang mengatur kekosongan Komisioner KPU, yaitu dalam UU 7/2017.

Sebelumnya, Bawaslu RI melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Iya (Bawaslu lapor DKPP) soal akses Silon," terang anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Selasa (8/8/2023).

Anggota DKPP Raka Sandi juga menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Adapun laporan Bawaslu RI itu dibuat pada Senin (7/8).

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya