Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 Disusupi OPM

Tri Subarkah
01/9/2023 13:15
Penyelenggaraan Pemilu 2024 Disusupi OPM
OPM diduga menyusup penyelenggaraan Pemilu usai pelantikan Guripa Telenggen.(MI/Adam Dwi)

ORGANISASI Papua Merdeka (OPM) diduga menyusupi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dugaan itu menguak setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI melantik Guripa Telenggen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya saat ini sedang mengecek afiliasi Guripa dengan OPM melalui pihak kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN). "Belum ada balasan dari BIN dan Mabes Polri. Kan harus dipastikan yang bersangkutan terlibat atau tidak," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (1/9).

Bagja telah mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia maupun Kepala BIN pada Rabu (30/8) lalu. Dalam kedua surat itu, Bagja mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terahdap Guripa yang terindikasi sebagai simpatisan/anggota kelompok separatis/makar terhadap NKRI.

Baca juga: Kerawanan Pemilu 2024 di Malaysia jadi Sorotan Bawaslu

Melalui surat bernomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan 593/KP.01/K1/08/2023, Bagja meminta Kepala BIN dan Kapolri untuk memberikan kebenaran atas laporan Guripa yang diduga menjadi anggota OPM. Selain terhadap dua instansi tersebut, Bawaslu juga akan meminta klarifikasi terhadap Guripa secara langsung.

"Orang itu (Guripa) harus ditanya. Jadi ketika dituduh, maka seseorang itu harus mengklarifikasi," jelas Bagja.

Baca juga: Bawaslu Diminta Bersikap Tegas dan Berani

Jika terbukti terafiliasi dengan OPM, Bagja menyebut bakal mengusulkan pemberhentian Guripa kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Guripa dilantik secara serentak bersama 1.912 anggota 514 Bawaslu kabupaten/kota pada Sabtu (19/8) malam. Terpilihnya Guripa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak termaktub dalam surat pengumuman Bawaslu RI bernomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 yang ditandatangi langsung oleh Bagja pada Jumat (18/8). (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya