Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diminta berani dalam menindak kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran pemilu selama masa sosialisasi. Tanpa ketegasan, pegiat pemilu menilai Bawaslu bakal menciptakan impunitas dan pelanggaran yang lebih masif lagi.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, Bawaslu harus berani menindak dan segera menyimpulkan hasil dugaan pelanggaran kepala daerah. Ia juga menekankan agar Bawaslu tidak hanya memberikan himbauan kepada para kepala daerah untuk menahan diri selama masa sosialisasi sebelum kampanye.
"Mengimbau itu ketika belum terjadi. Untuk kepala daerah yang jelas-jelas sudah ada tindakan, Bawaslu seharusnya sudah melakukan bukan sekadar kajian, tapi juga rekomendasi dan tindak lanjut," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (29/8).
Baca juga : Bawaslu Harus Berani Tindak Kepala Daerah Berpihak
Beberapa kepala daerah yang disorot publik belakangan ini karena diduga mencuri start kampanye adalah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Teranyar, keduanya muncul dalam video di akun X milik PDI Perjuangan dengan narasi mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo, bakal calon presiden yang diusung partai berlambang banteng tersebut.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Kampanye Politik di Kampus Harus Steril Atribut Partai
Menurut Kaka, Gibran dan Bobby berpotensi mengulangi hal serupa sebelum masa kampanye dimulai jika Bawaslu tidak memberikan tindakan yang tegas. Di sisi lain, kepala daerah lainnya juga bakal meniru tindakan Gibran dan Bobby. Selain itu, tindakan serupa juga akan dilakukan elemen partai politik lainnya, termasuk pimpinan dan para calon anggota legislatif atau caleg.
"Publik menilai kalau pelaku bisa mengulangi dan orang lain bisa melakukan hal yang sama atau mirip, dan tentu saja publik perlu penjelasan Bawaslu, bukan sekadar kami meneliti," tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran, Bobby, serta kepala daerah lain dalam video di akun X PDI Perjuangan. Dalam hal ini, Bawaslu mengkaji terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Di sisi lain, Bagja juga mengingatkan para kepala daerah bahwa saat ini masih tahapan sosialisasi, belum kampanye yang dimulai pada November 2023. "Dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan."
Sebelum Gibran dan Bobby, Bawaslu juga pernah menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni anggota DPR RI Said Abdullah yang merupakan caleg dari daerah pemilihan Jawa Timur XI, terkait pembagian amplop berwarna merah dengan logo PDI Perjuangan berisi Rp300 ribu kepada masyarakat pada Maret lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu, Bagja mengungkap uang yang dibagikan bersumber dari Said yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute. Uang lantas diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid yang berikutnya dibagikan kepada para jamaah. Saat itu, Bagja mengakui pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap Said karena belum masuk tahapan kampanye. (Z-8)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved