Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diminta berani dalam menindak kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran pemilu selama masa sosialisasi. Tanpa ketegasan, pegiat pemilu menilai Bawaslu bakal menciptakan impunitas dan pelanggaran yang lebih masif lagi.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, Bawaslu harus berani menindak dan segera menyimpulkan hasil dugaan pelanggaran kepala daerah. Ia juga menekankan agar Bawaslu tidak hanya memberikan himbauan kepada para kepala daerah untuk menahan diri selama masa sosialisasi sebelum kampanye.
"Mengimbau itu ketika belum terjadi. Untuk kepala daerah yang jelas-jelas sudah ada tindakan, Bawaslu seharusnya sudah melakukan bukan sekadar kajian, tapi juga rekomendasi dan tindak lanjut," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (29/8).
Baca juga : Bawaslu Harus Berani Tindak Kepala Daerah Berpihak
Beberapa kepala daerah yang disorot publik belakangan ini karena diduga mencuri start kampanye adalah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Teranyar, keduanya muncul dalam video di akun X milik PDI Perjuangan dengan narasi mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo, bakal calon presiden yang diusung partai berlambang banteng tersebut.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Kampanye Politik di Kampus Harus Steril Atribut Partai
Menurut Kaka, Gibran dan Bobby berpotensi mengulangi hal serupa sebelum masa kampanye dimulai jika Bawaslu tidak memberikan tindakan yang tegas. Di sisi lain, kepala daerah lainnya juga bakal meniru tindakan Gibran dan Bobby. Selain itu, tindakan serupa juga akan dilakukan elemen partai politik lainnya, termasuk pimpinan dan para calon anggota legislatif atau caleg.
"Publik menilai kalau pelaku bisa mengulangi dan orang lain bisa melakukan hal yang sama atau mirip, dan tentu saja publik perlu penjelasan Bawaslu, bukan sekadar kami meneliti," tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran, Bobby, serta kepala daerah lain dalam video di akun X PDI Perjuangan. Dalam hal ini, Bawaslu mengkaji terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Di sisi lain, Bagja juga mengingatkan para kepala daerah bahwa saat ini masih tahapan sosialisasi, belum kampanye yang dimulai pada November 2023. "Dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan."
Sebelum Gibran dan Bobby, Bawaslu juga pernah menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni anggota DPR RI Said Abdullah yang merupakan caleg dari daerah pemilihan Jawa Timur XI, terkait pembagian amplop berwarna merah dengan logo PDI Perjuangan berisi Rp300 ribu kepada masyarakat pada Maret lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu, Bagja mengungkap uang yang dibagikan bersumber dari Said yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute. Uang lantas diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid yang berikutnya dibagikan kepada para jamaah. Saat itu, Bagja mengakui pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap Said karena belum masuk tahapan kampanye. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved