Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bawaslu Diminta Bersikap Tegas dan Berani

Tri Subarkah
29/8/2023 21:09
Bawaslu Diminta Bersikap Tegas dan Berani
Bawaslu ajak bersama wujudukan Pemilu damai dan berintegritas(MI / Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diminta berani dalam menindak kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran pemilu selama masa sosialisasi. Tanpa ketegasan, pegiat pemilu menilai Bawaslu bakal menciptakan impunitas dan pelanggaran yang lebih masif lagi.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, Bawaslu harus berani menindak dan segera menyimpulkan hasil dugaan pelanggaran kepala daerah. Ia juga menekankan agar Bawaslu tidak hanya memberikan himbauan kepada para kepala daerah untuk menahan diri selama masa sosialisasi sebelum kampanye.

"Mengimbau itu ketika belum terjadi. Untuk kepala daerah yang jelas-jelas sudah ada tindakan, Bawaslu seharusnya sudah melakukan bukan sekadar kajian, tapi juga rekomendasi dan tindak lanjut," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (29/8).

Baca juga : Bawaslu Harus Berani Tindak Kepala Daerah Berpihak

Beberapa kepala daerah yang disorot publik belakangan ini karena diduga mencuri start kampanye adalah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Teranyar, keduanya muncul dalam video di akun X milik PDI Perjuangan dengan narasi mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo, bakal calon presiden yang diusung partai berlambang banteng tersebut.

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Kampanye Politik di Kampus Harus Steril Atribut Partai

Menurut Kaka, Gibran dan Bobby berpotensi mengulangi hal serupa sebelum masa kampanye dimulai jika Bawaslu tidak memberikan tindakan yang tegas. Di sisi lain, kepala daerah lainnya juga bakal meniru tindakan Gibran dan Bobby. Selain itu, tindakan serupa juga akan dilakukan elemen partai politik lainnya, termasuk pimpinan dan para calon anggota legislatif atau caleg.

"Publik menilai kalau pelaku bisa mengulangi dan orang lain bisa melakukan hal yang sama atau mirip, dan tentu saja publik perlu penjelasan Bawaslu, bukan sekadar kami meneliti," tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran, Bobby, serta kepala daerah lain dalam video di akun X PDI Perjuangan. Dalam hal ini, Bawaslu mengkaji terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Bagja juga mengingatkan para kepala daerah bahwa saat ini masih tahapan sosialisasi, belum kampanye yang dimulai pada November 2023. "Dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan."

Sebelum Gibran dan Bobby, Bawaslu juga pernah menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni anggota DPR RI Said Abdullah yang merupakan caleg dari daerah pemilihan Jawa Timur XI, terkait pembagian amplop berwarna merah dengan logo PDI Perjuangan berisi Rp300 ribu kepada masyarakat pada Maret lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu, Bagja mengungkap uang yang dibagikan bersumber dari Said yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute. Uang lantas diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid yang berikutnya dibagikan kepada para jamaah. Saat itu, Bagja mengakui pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap Said karena belum masuk tahapan kampanye. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya