Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda memprediksi puncak penyebaran hoaks di media sosial terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan terjadi di Februari 2024.
Prediksi itu didasarkan pada fenomena yang terjadi di 2019. Saat itu, puncak hoaks terjadi pada April menjelang tahapan Pemungutan Suara.
“Ini yang memang kita perlu perhatikan bersama. Isu informasi negatif, tren hoaks dan berita tidak benar ini bisa meningkat. Kalau berkaca 2019, itu memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara,” ujar Herwyn, Minggu (3/9).
Baca juga: Perludem: Perangi Hoaks tidak Cukup dengan Sosialisasi
Namun, ia tidak menutup kemungkinan puncak penyebaran hoaks terjadi lebih cepat yakni pada akhir November 2023, ketika tahapan kampanye dimulai.
Berdasarkan data yang ada pada 2019 silam, sebanyak 501 isu hoaks menyebar pada saat tersebut dan itu merupakan puncak dari penyebaran hoaks pada gelaran Pemilu 2019.
Baca juga: Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Meningkatnya Hoaks Jelang Pemilu 2024
Ia pun menegaskan hal tersebut harus bisa diantisipasi karena dapat berdampak pada polarisasi di tengah masyarakat. Belum lagi munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara pemilu yang pada akhirnya membuat masyarakat tidak percaya pada hasil pemilu.
Bawaslu sendiri akan melakukan pencegahan dengan melakukan media monitoring sekaligus memublikasi informasi serta melakukan edukasi kepemiluan secara masif supaya maraknya informasi hoaks dapat diredam.
“Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers,” tuturnya.
Dari sisi pengawasan, tentu Herwyn berharap ada peran aktif juga dari masyarakat untuk melaporkan jika terjadi penyebaran berita hoaks, ujaran SARA, dan ujaran kebencian. Masyarakat bisa melaporkan itu melalui aplikasi Sigap Lapor.
Melalui perspektif kelembagaan, Herwyn mengatakan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan dan mencermati konten internet dari akun resmi media sosial partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye yang terdaftar di di KPU dan mencatat hasil pengawasan konten internet yang diduga mengandung pelanggaran administrasi dan/atau pidana ke form Laporan Hasil Pengawasan.
“Paling penting adalah dalam konteks kita dalam terjadi pergesaran kontestasi pemilu, pasti akan ada gesekan. Yang sebelumnya secara luring, sekarang menjadi daring. Tugas utama kita adalah, mari kita lakukan terlebih dahulu menyaring informasi untuk cek fakta, sebelum kita bagikan ke pihak lain,” tandas Herwyn. (Z-11)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved