Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
POLRI memastikan menjalankan prosedur dalam setiap tindakannya dalam pemeriksaaan Alvin Lim.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan pemeriksaan terhadap Alvin Lim. Bahkan, Polri sangat menghormati keputusan yang diambil keluarga dan Alvin Lim saat menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Alvin Lim saat ini tengah menjalani hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan atas vonis kasus pemalsuan. Namun penyidik tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap Alvin Lim atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
“Kebetulan tanggal 15 Mei 2023, kasus yang Asosiasi Jaksa melapor itu kebetulan sedang berproses. prosesnya itu untuk melaksanakan pemeriksaan, itu ada SOP yang harus dilalui penyidik. Selain penyidik itu harus izin ke lapas, untuk formilnya mendapatkan izin pemeriksaan,” kata Sandi dikutip dari podcast Ade Armando, Senin (9/4).
Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim. Untuk mengetahui hal tersebut, maka penyidik membawa dokter dari kepolisian untuk mengetahui keadaan Alvin Lim.
“Di sana terjadi komunikasi dengan Pak Alvin. Pak Alvin menyatakan dia dalam keadaan sakit dan kebetulan memang sedang cuci darah, tapi bisa komunikasi dengan baik dan sempat cerita sedang sakitnya apa dan sebagainya,” ujarnya.
Kemudian, penyidik meminta izin kepada Alvin Lim untuk melakukan sejumlah tes kesehatan. Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, Sandi mengungkapkan, pihak keluarga turut hadir. Bahkan kepolisian memiliki dokumentasi dan rekaman pemeriksaan kesehatan terhadap Alvin Lim.
“Hasil dari pemeriksaan dokter, Pak Alvin memang sedang mengalami sakit. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut dijelaskan oleh dokter, sakitnya tidak menghalangi untuk pemeriksaan,” terangnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada 20 Mei 2023. Saat jadwal pemeriksaan, hanya ada tiga penyidik, satu dokter dari kepolisian, dokter dari lapas, petugas lapas dan istri serta saudara Alvin Lim.
“Sebelum melaksanakan pemeriksaan kita minta izin dulu sama istrinya, diskusi. Apa yang mau kita kerjakan? Yang masuk maksimal cuman dua orang, tapi kenyataannya penyidik cuma sendiri jadi penyidiknya sendiri datang ke sana didampingi oleh dua orang dokter kemudian istrinya ada di sampingnya Pak Alvin kemudian di belakang istrinya ada gate dan ada saudaranya,” beber Sandi.
Pertanyaan pertama yang disampaikan oleh penyidik adalah ‘apakah saudara dalam keadaan sehat dan bersediakah saudara untuk diperiksa?’ Sayangnya, Alvin Lim menjawab dirinya tengah sakit dan tidak bisa melakukan pemeriksaan tersebut. Sehingga pemeriksaan dihentikan seketika.
“Jadi cuman satu pertanyaan dan langsung ditutup kembali. Kemudian (hasil pemeriksaan) diprint disampaikan kembali ke Pak Alvin. Karena bapak tidak sedia, berkenan enggak untuk tanda tangan. Karena kan sebenarnya pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik. Karena untuk memenuhi petunjuk jaksa,” kata Sandi.
Namun Alvin Lim memutuskan untuk tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Akhirnya, penyidik meminta tanda tangan para saksi yang hadir dalam pemeriksaan di dalam lapas itu.
“Jadi tidak ada pemeriksaan yang dilanjutkan ketika yang tersangkut dalam keadaan sakit, kelihatannya kok enggak manusiawi sekali ke sana. Yang nyatanya adalah ketika dibuka pertanyaan dia tidak bersedia karena sakit langsung ditutup. Jadi pemeriksaan tidak ada dilanjutkan,” tegas Sandi.
Sandi tidak mempermasalahkan keputusan Alvin Lim untuk menolak diperiksa dan mendantangani BAP. Namun, dia mengingatkan, tugas kepolisian untuk melengkapi keterangan dan bukti dalam satu kasus.
Sehingga Sandi memastikan, penyidik tidak pernah memaksa Alvin Lim untuk menjalani pemeriksaan. Semua sudah sesuai dengan SOP dan mendapatkan persetujuan keluarga maupun Alvin Lim sendiri.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka. Alvin menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Sarang Mafia dalam unggahannya di channel YouTube Quotient TV.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8)
Adi Vivid mengatakan penetapan tersangka Alvin Lim dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan delapan orang saksi ahli. Ahli itu terdiri atas ahli Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli kode etik advokat.
Kasus ini bermula saat pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan video yang menyebutkan bahwa Kejagung sarang mafia. Alvin dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022. (RO/H-3)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved