Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengemukakan bahwa koruptor seyogianya harus mengganti kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya melakukan korupsi.
Maka, Burhanuddin menuturkan jika menjebloskan ke penjara saja tak cukup. Lebih dari itu, para oknum koruptor ini harus mengembalikan kerugian negara.
“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” ucap Burhanuddin dalam keterangan yang dikutip Selasa, (29/8).
Baca juga: Penundaan Kasus Calon Peserta Pemilu Cederai Hak Pilih
Apalagi, Burhanuddin menilai perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang semakin besar terhadap keuangan negara. Hal itu membuat adanya perubahan dari cara kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasannya.
Menurutnya, kejaksaan saat ini harusnya juga fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Proses Hukum Capres Hingga Caleg Ditunda
Burhanuddin mencontohkan kinerja kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023. Tercatat bahwa kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan US$61,9 juta.
Penindakan yang dilakukan kejaksaan juga tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja. Melainkan dilakukan menggunakan pendekatan follow the money.
Tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, posisi kejaksaan sangat sentral. Pasalnya, jaksa berwenang mengendalikan perkara pidana dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
“Sebagai satu kesatuan proses penuntutan, Pasal 139 KUHAP juga mengatur jaksa memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan suatu perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau tidak. Oleh karena itu, jaksa memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan proses penegakan hukum itu sendiri,” paparnya.
Burhanuddin menyebut kewenangan kejaksaan berdasarkan pada asas single prosecution system, dominus litis, oportunitas, dan independensi penuntutan. Tak cuma itu, kejaksaan menjadi satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) atau biasa disebut eksekutor. (Ykb/Z-7)
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved