Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengemukakan bahwa koruptor seyogianya harus mengganti kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya melakukan korupsi.
Maka, Burhanuddin menuturkan jika menjebloskan ke penjara saja tak cukup. Lebih dari itu, para oknum koruptor ini harus mengembalikan kerugian negara.
“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” ucap Burhanuddin dalam keterangan yang dikutip Selasa, (29/8).
Baca juga: Penundaan Kasus Calon Peserta Pemilu Cederai Hak Pilih
Apalagi, Burhanuddin menilai perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang semakin besar terhadap keuangan negara. Hal itu membuat adanya perubahan dari cara kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasannya.
Menurutnya, kejaksaan saat ini harusnya juga fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Proses Hukum Capres Hingga Caleg Ditunda
Burhanuddin mencontohkan kinerja kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023. Tercatat bahwa kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan US$61,9 juta.
Penindakan yang dilakukan kejaksaan juga tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja. Melainkan dilakukan menggunakan pendekatan follow the money.
Tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, posisi kejaksaan sangat sentral. Pasalnya, jaksa berwenang mengendalikan perkara pidana dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
“Sebagai satu kesatuan proses penuntutan, Pasal 139 KUHAP juga mengatur jaksa memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan suatu perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau tidak. Oleh karena itu, jaksa memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan proses penegakan hukum itu sendiri,” paparnya.
Burhanuddin menyebut kewenangan kejaksaan berdasarkan pada asas single prosecution system, dominus litis, oportunitas, dan independensi penuntutan. Tak cuma itu, kejaksaan menjadi satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) atau biasa disebut eksekutor. (Ykb/Z-7)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved