Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Istri dan Anak Hasbi Hasan Menolak Bersaksi di Kasus Suap Penanganan Perkara

Candra Yuri Nuralam
25/8/2023 10:40
Istri dan Anak Hasbi Hasan Menolak Bersaksi di Kasus Suap Penanganan Perkara
Istri Hasbi Hasan, Ida Nursida menolak untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida, pada Kamis (24/8). Namun dia menolak memberikan keterangan terkait dugaan suap penanganan perkara yang menjerat suaminya.

"Saksi menolak untuk memberikan keterangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sejatinya turut memeriksa anak Hasbi, Widad Zahra Adiba kemarin. Namun, dia juga menolak bersaksi.

Baca juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

"Tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka HH (Hasbi Hasan)," ucap Ali.

Terpisah, Ida irit bicara usai menjalani pemeriksaan kemarin. Dia bergegas kabur meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. "Mas yang lebih tahu," kata Ida di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Baca juga: KPK Lelang Motor Sampai Tas Mewah Eks Terpidana Kasus Korupsi yang Sudah Meninggal

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya