Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Cegah 3 Pihak Terkait Korupsi Proteksi TKI di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam
24/8/2023 22:53
KPK Cegah 3 Pihak Terkait Korupsi Proteksi TKI di Kemnaker
KPK mengaku prihatin dengan prestasinya yang sedang merosot. Wakil ketua KPK mengaku mereka tidak bisa kerja sendiri memberantas korupsi.(Medcom / Fachri)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga pihak terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan.

"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan kedepan sampai dengan Februari 2024," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (254/8). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pencegahan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Lembaga Antirasuah bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan.

Baca juga : KPK Akui Prestasinya Merosot, Pukat UGM: Memang Sangat Buruk

"Perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ucap Ali.

Baca juga : Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

Para pihak yang dicegah diharap tidak mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal. KPK berharap mereka semua kooperatif.

"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.

Kasus ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat.Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya