Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, menyoroti putusan kasasi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hukuman Ferdy Sambo dianulir dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
"Sudah dua pengadilan. Yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?" kata Megawati di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
Ketua Umum PDIP itu mempertanyakan status penegakan hukum di Indonesia. Megawati mengaku bukan orang hukum tetapi bisa berpikir kepantasan hukuman bagi seorang jenderal yang membunuh anak buahnya.
Baca juga: PDIP Bantah tak Panik, Pengamat: Berusaha Terlihat Baik-Baik Saja di Depan Publik
"Ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Sudah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Loh saya bukan orang hukum loh, tapi kan saya bisa mikir loh, ini apa sebenarnya?" ujar Megawati.
Meski demikian, Presiden kelima RI itu tetap menghormati aturan hukum yang berlaku, termasuk putusan yang dijatuhkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman kepada Ferdy Sambo. "Saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung. Saya (juga) menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak loh buat ini," ucap Megawati.
Baca juga: Timses Ganjar: Jokowi dan Keluarga Bisa Dicap Pengkhianat dan Malin Kundang
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati tetapi dipenjara seumur hidup. Majelis kasasi menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi. "Keterangan P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga dikurang menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, kini hanya menjalani vonis penjara selama 10 tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya menjadi 10 tahun dari sebelumnya selama 20 tahun bui. (Z-2)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved