Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Megawati Soroti Putusan Kasasi Anulir Hukuman Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez
22/8/2023 19:01
Megawati Soroti Putusan Kasasi Anulir Hukuman Ferdy Sambo
Megawati Soekarnoputri.(AFP/DIC.)

KETUA Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, menyoroti putusan kasasi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hukuman Ferdy Sambo dianulir dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

"Sudah dua pengadilan. Yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?" kata Megawati di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.

Ketua Umum PDIP itu mempertanyakan status penegakan hukum di Indonesia. Megawati mengaku bukan orang hukum tetapi bisa berpikir kepantasan hukuman bagi seorang jenderal yang membunuh anak buahnya.

Baca juga: PDIP Bantah tak Panik, Pengamat: Berusaha Terlihat Baik-Baik Saja di Depan Publik

"Ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Sudah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Loh saya bukan orang hukum loh, tapi kan saya bisa mikir loh, ini apa sebenarnya?" ujar Megawati.

Meski demikian, Presiden kelima RI itu tetap menghormati aturan hukum yang berlaku, termasuk putusan yang dijatuhkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman kepada Ferdy Sambo. "Saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung. Saya (juga) menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak loh buat ini," ucap Megawati.

Baca juga: Timses Ganjar: Jokowi dan Keluarga Bisa Dicap Pengkhianat dan Malin Kundang

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati tetapi dipenjara seumur hidup. Majelis kasasi menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi. "Keterangan P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.

Hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga dikurang menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, kini hanya menjalani vonis penjara selama 10 tahun dari sebelumnya selama 15 tahun. 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya menjadi 10 tahun dari sebelumnya selama 20 tahun bui. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya