Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DOSEN Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Umi Rozah, mendorong adanya pola rekrutmen hakim yang lebih tertata. Sebab, berkaca pada sejumlah kejadian suap terhadap hakim agung, seleksi menjadi hakim tidak saja harus menggunakan logika tetapi juga nurani.
“Hakim tidak boleh terpaku pada legalistik formal, padahal substansi keadilan bisa didapat dengan menggunakan akal dan nurani,” kata Umi Rozah saat diskusi hukum bertajuk “Menggugat Konsistensi Penegakkan Hukum di Indonesia” seperti dikutip dari keterangan tertulis diterima, Selasa (8/8).
Umu Rozah meyakini, banyak kasus-kasus hukum saat ini diselesaikan hakim dengan pola seperti robot. Terlalu teknis dan mengikuti mekanisme yang kaku. Akibatnya, produk hukum dihasilkan menjadi kurang dapat diterima publik.
Baca juga: 2 Penyuap Hakim Agung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Senada dengan Umi Rozah, Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Sultan Agung, Rahmat Bowo Suharto berpendapat, jika benteng keadilan ingin berdiri kokoh maka penegak hukum harus konsisten dan tegak lurus. Namun sayangnya, belakangan justru hal dirasakan adalah inkonsistensi dalam penegakan hukum.
“Ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibatnya akses terhadap rakyat pencari keadilan semakin tidak terjangkau,” ujar Rahmat.
Baca juga: Pukat UGM: Vonis Bebas Gazalba Memperlihatkan Tren Vonis Koruptor Menurun
Rahmat meyakini, penegakan hukum memiliki konsep tegas, lugas, profesional, dan tidak diskriminatif. Utamanya, tetap berdasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan,dan kebenaran.
“Penegakan hukum di lembaga peradilan harus dilakukan dengan persidangan yang transparan dan terbuka dalam rangka mewujudkan tertib sosial dan disiplin sosial sehingga dapat mendukung pembangunan serta memantapkan stabilitas nasional yang dinamis,” yakin dia.
Menambahkan pandangan dari kedua akademisi, pengamat politik Ari Junaedi menyoroti kinerja Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir keadilan bermuara. Ari percaya, seharusnya MA menjaga marwah keadilan dengan menjaga jarak dengan semua pihak yang berperkara.
“Seharusnya MA bisa steril dan imun dari pihak-pihak yang berperkara. Sayangnya, hal itu belum terwujud,” ungkap dia dalam diskusi yang sama.
Ari mencontohkan, berbagai kasus rasuah yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah oknum di MA justru malah terlibat.
“Kasus di MA melibatkan staf, panitera, hakim agung bahkan sekretaris MA menunjukkan MA tidak kebal,” kritik Ari menutup.
Ari mewanti, kedepan tidak lagi hal senada di MA dan bisa menjaga jarak dengan semua pihak yang berperkara sekalipun dengan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
“Mengingat Satgas BLBI adalah juga pihak yang berperkara, tidak seharusnya MA menghadiri pertemuan sekalipun dikemas dengan nama focus group discussion (FGD) yang diadakan beberapa waktu lalu di Bandung,” ungkap Ari.
Diketahui, mengutip situs resmi DJKN Kemenkeu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) baru saja melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan Pimpinan Mahkamah Agung dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada 26 Juli 2023 dan berlangsung selama 2 hari di Bandung. FGD tersebut mendorong penyelesaian hak tagih negara melalui upaya hukum.
Selain tim Satgas BLBI, FGD yang bertajuk “Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pengurusan Piutang Negara Untuk Menyelesaikan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia” ini, juga dihadiri oleh 38 peserta yang berasal perwakilan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN), Pengadilan TUN, dan Kejaksaaan Agung. (Ykb/Z-7)
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved