Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi sekaligus menganulir hukuman pelaku pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi seumur hidup dinilai mengecewakan. Pengacara keluarga Joshua, Kamarudin Simanjuntak saat dihubungi mengaku kecewa dan menilai MA tidak independen.
"Apa pun putusannya kami kecewa dengan semua yang sudah dilakukan malah diringankan. Mudah-mudahan jaksa mengajukan upaya hukum lain atas putusan itu," ujarnya, Selasa (8/8).
Keluarga almarhum Joshua memang telah memprediksi putusan tersebut terhadap Ferdy Sambo. Keluarga Joshua menilai hakim MA tidak memertimbangkan tindak pencurian yang dilakukan pelaku terhadap almarhum yakni mencuri laptop, handphone serta uang pemberian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Joshua.
Baca Juga: Soal Vonis Sambo, Kejagung Akui belum Terima Putusan dari MA
"Mengecewakan tapi kami sudah prediksi itu akan terjadi. Saya akan bertemu keluarga almarhum dan ibu almarhum tentang mencuri pemberian handphone dan laptop dan uang itu tidak dipertimbangan oleh MA maka MAini patut dicurigai tidak independen," tegasnya.
Sementara itu pengacara Ferdi Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang mengungkapkan terima kasihnya kepasa hakim MA dan menghormati putusan tersebut.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
"Kami berterima masih dan menghormati putusan itu. Tapi terkait materi perkara kami harus baca dulu apa yang jadi pertimbangan hakim. Saya tunggu dulu putusan salinannya," ucapnya.
Sementara itu pakar hukum Universitas Sriwijaya Febrian menegaskan kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas sehingga putusan pengadilan harus betul-betul menakar rasa keadilan tersebut.
"Pokok atau diktum isi putusan itu yang penting berubah jadi seumur hidup. Bisa saja sebagai masyarakat menerima dan juga tidak menerima. Karena yang diukur rasa keadilan masyarakat yang direpresentasikan dalam figur hakim agung. Apa yang jadi pertimbangan MA itu yang harus mendapat penjelasan. Maka harus terbuka," ungkapnya.
Menurutnya pada tahapan langkah hukum ini jaksa tidak bisa lagi melakukan upaya hukum kecuali upaya hukum luar biasa dengan menemukan barang bukti baru.
"Kalau pun misal ada penilaian lain terhadap hakim maka bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial," tuturnya.
Putusan MA ini, sambung dia, pasti membuat publik tersentak namun pertimbangan hakim dalam memutus putusan juga harus dipahami. (Sru/Z-7)
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved