Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi sekaligus menganulir hukuman pelaku pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi seumur hidup dinilai mengecewakan. Pengacara keluarga Joshua, Kamarudin Simanjuntak saat dihubungi mengaku kecewa dan menilai MA tidak independen.
"Apa pun putusannya kami kecewa dengan semua yang sudah dilakukan malah diringankan. Mudah-mudahan jaksa mengajukan upaya hukum lain atas putusan itu," ujarnya, Selasa (8/8).
Keluarga almarhum Joshua memang telah memprediksi putusan tersebut terhadap Ferdy Sambo. Keluarga Joshua menilai hakim MA tidak memertimbangkan tindak pencurian yang dilakukan pelaku terhadap almarhum yakni mencuri laptop, handphone serta uang pemberian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Joshua.
Baca Juga: Soal Vonis Sambo, Kejagung Akui belum Terima Putusan dari MA
"Mengecewakan tapi kami sudah prediksi itu akan terjadi. Saya akan bertemu keluarga almarhum dan ibu almarhum tentang mencuri pemberian handphone dan laptop dan uang itu tidak dipertimbangan oleh MA maka MAini patut dicurigai tidak independen," tegasnya.
Sementara itu pengacara Ferdi Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang mengungkapkan terima kasihnya kepasa hakim MA dan menghormati putusan tersebut.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
"Kami berterima masih dan menghormati putusan itu. Tapi terkait materi perkara kami harus baca dulu apa yang jadi pertimbangan hakim. Saya tunggu dulu putusan salinannya," ucapnya.
Sementara itu pakar hukum Universitas Sriwijaya Febrian menegaskan kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas sehingga putusan pengadilan harus betul-betul menakar rasa keadilan tersebut.
"Pokok atau diktum isi putusan itu yang penting berubah jadi seumur hidup. Bisa saja sebagai masyarakat menerima dan juga tidak menerima. Karena yang diukur rasa keadilan masyarakat yang direpresentasikan dalam figur hakim agung. Apa yang jadi pertimbangan MA itu yang harus mendapat penjelasan. Maka harus terbuka," ungkapnya.
Menurutnya pada tahapan langkah hukum ini jaksa tidak bisa lagi melakukan upaya hukum kecuali upaya hukum luar biasa dengan menemukan barang bukti baru.
"Kalau pun misal ada penilaian lain terhadap hakim maka bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial," tuturnya.
Putusan MA ini, sambung dia, pasti membuat publik tersentak namun pertimbangan hakim dalam memutus putusan juga harus dipahami. (Sru/Z-7)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved