Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kabasarnas Terima Uang Buat Mengatur Pemenang Proyek

Candra Yuri Nuralam
08/8/2023 11:25
Kabasarnas Terima Uang Buat Mengatur Pemenang Proyek
Berdasarkan pemeriksaan saksi, KPK yakin ada pengaturan dalam pemenangan proyek di Basarnas.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pengaturan dalam pemenangan proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas). Informasi itu diulik dengan memeriksa empat saksi.

"Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tersangka MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8).

Sebanyak empat saksi itu yakni Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha, Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan, dan dua staf PT Dirgantara Elang Sejati Eka Sejati Suri Dayanti, serta Sony Santana.

Baca juga : KPK Serahkan Mobil Terkait OTT Basarnas ke Puspom TNI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci cara mengatur proyek di Basarnas. Kepala Basarnas Henri Alfiandi diyakini menerima uang panas sebagai pelicin permainan kotor itu.

"Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto) agar proses settingan dimaksud dapat disetujui," ucap Ali.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10% dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya