Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Andhi Pramono Sebar Duit Buat Samarkan Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam
07/8/2023 11:20
Andhi Pramono Sebar Duit Buat Samarkan Gratifikasi
KPK mengatakan Andhi Pramono menyamarkan penerimaan gratifikasinya dengan menyebar uang ke sejumlah pihak.(MI/Adam Dwi)

MANTAN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menyebar penerimaan uang haram untuk menyamarkan gratifikasi. Informasi itu diulik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dengan memeriksa dua saksi.

"Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP (Andhi Pramono) ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8).

Dua saksi itu yakni Guru Arwanita dan wiraswasta Nusa Syafrizal. Informasi dari mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.

Baca juga: KPK Terus Menelusuri Aset Andhi Pramono

KPK belakangan ini tengah sibuk mendalami cara Andhi menyamarkan penerimaan. Modus lainnya penukaran valas. Uang itu diyakini dari pengusaha ekspor impor. KPK baru mau membeberkan informasi mendalamnya dalam persidangan nanti.

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: KPK: Keluarga Jangan Asal Terima Duit Pejabat
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya