Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rocky Gerung Diduga Hina Presiden, Akademisi Ingatkan Kritik Harus Kedepankan Adab

Media Indonesia
03/8/2023 22:22
Rocky Gerung Diduga Hina Presiden, Akademisi Ingatkan Kritik Harus Kedepankan Adab
Rocky Gerung.(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Muhammad Budiana mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Rocky Gerung yang diberitakan telah menghina Presiden Jokowi.

Menurut Budiana, sebagai ahli filsafat, Rocky seharusnya memiliki kehalusan budi dan bisa menghargai seseorang. Jika ada sesuatu yang harus dikritik, Budiana mengatakan sebaiknya sampaikan dengan mengedepankan adab sesuai budaya bangsa.

"Pak Jokowi juga bukan tipe orang yang alergi terhadap kritik. Beliau juga pasti menerima kritik apapun. Hanya kritiknya harus beradab. Jadi tidak bisa berdemokrasi itu semau-maunya," kata Budiana, Kamis (3/8).

Dikatakan Budiana, siapapun yang mendapatkan kritik bernada tendensi atau hinaan tentu tidak akan terima. Ia meyakini Rocky sekalipun akan bereaksi jika mendapatkan kritikan menghina dan mencaci.

Baca juga: KSP Moeldoko Minta Polri Turun Tangan Dalami Kasus Rocky Gerung

"Yang jadi persoalan itu kan ditujukan kepada Pak Jokowi dan beliau adalah seorang presiden. Saya kira negara atau presiden pun harus bergerak melakukan penindakan," tegasnya.

Meski Presiden Jokowi tidak menanggapi serius dan hanya menganggap pernyataan Rocky sebagai hal kecil, Budiana menyatakan tetap harus ada tindakan tegas. Sehingga, generasi ke depan akan mengedepankan adab dalam menyampaikan kritik.

"Pak Jokowi memang seperti itu tidak ambil pusing, tapi kalau dibiarkan orang berkata seenaknya, akan seperti apa wajah demokrasi kita?" kata Budiana.

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Firdaus Arifin mendukung langkah-langkah pelaporan Rocky. Pasalnya, Presiden Jokowi adalah simbol negara yang harus dijaga marwahnya.

Baca juga: Penolakan Rocky Gerung Meluas Hingga ke Yogyakarta

"Dalam konsep hukum tata negara, yang namanya menyerang simbol negara tidak boleh dibiarkan. Kan ini menyerang Jokowi sebagai presiden. Mungkin kalau Jokowi bukan presiden, Rocky Gerung enggak akan ngomong bajingan," ujar Firdaus.

Menurutnya, pelaporan atas pernyataan Rocky bukan untuk membungkam seseorang menyampaikan kritik. Namun, Firdaus mengingatkan agar kritik yang disampaikan tidak menjatuhkan harkat dan martabat Jokowi sebagai kepala negara.

"Dia (Jokowi) harus dijaga harkat dan martabatnya, marwahnya sebagai seorang presiden. Silakan kritik, silakan anda tidak setuju, tapi gak boleh nyerang martabat orang," tegasnya.

Kelemahan KUHP

Kendati demikian, Firdaus mengakui ada kelemahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden. Sebab, laporan pasal penghinaan presiden kini merupakan delik aduan.

"(Pasal) 218 itu bisa digunakan, tapi dikunci sama pasal 220. Jadi Pak Jokowi yang harus melakukan pelaporan. Memang ini ada rumusan yang kurang pas di KUHP kita yang berlaku sekarang," terang Firdaus.

"Kalau dulu kan bukan delik aduan, memang ada kemunduran dalam rumusan pasal ini. Orang jadi presiden itu gak ada perlindungan terhadap harkat dan martabatnya," imbuhnya.

Firdaus berpandangan, titik lemah KUHP harus menjadi catatan serius DPR. Ia mendorong adanya perubahan dalam KUHP, khususnya untuk memberikan perlindungan terhadap presiden.

Sebab jika mengacu konsep ketatanegaraan, beber Firdaus, DPR memiliki contempt of parliament, termasuk contempt of court untuk pengadilan. Namun sejauh ini, tidak ada contempt of executive untuk melindungi presiden dari penghinaan.

"Seolah-olah kan tidak dilindungi kekuasaan eksekutif dari hinaan, hujatan, cacian. Padahal parlemen dilindungi, peradilan dilindungi, kenapa eksekutif tidak? Ini catatan untuk DPR kalau bisa segera dikaji kembali KUHP yang ada mumpung ini belum berlaku," tandas Firdaus. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya