Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada akhir 2023. Sementara, Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024 atau selang beberapa bulan setelah keduanya pensiun.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai, idealnya pergantian Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dilaksanakan setelah Pemilu 2024.
"Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat," kata Bobby dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Senin (31/7).
Baca juga: Disebut Pantas Jadi Cawapres, Hadi Kedatangan Empat Jendral
Hanya saja, lanjutnya, jika memang kondisi pergantian tersebut ingin diberlakukan, maka harus dilakukan revisi tentang UU TNI. “Akan tetapi memerlukan revisi pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI," kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menurutnya, Kalaupun tetap diharuskan pergantian Panglima TNI dan KSAD maka dinilai penting untuk melihat rekam jejak dari figur lanjutan. Terlebih, kedua jabatan itu dinilai strategis dalam menjaga keamanan saat Pemilu. Tak hanya itu, sosok pengganti Panglima TNI dan KSAD juga harus memiliki masa aktif lebih dari 1 tahun dari pelantikan nantinya. Sehingga, program yang telah ada bisa dituntaskan.
"Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mumpuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu," pungkasnya.
Baca juga: Kepala BNPB Dinilai Berpeluang Kuat Gantikan Dudung Menjadi KSAD
Sebagai informasi, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023. Tak hanya Yudo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga akan memasuki pensiun lebih dahulu yakni pada November 2023. Keduanya pensiun ketika menginjak usia 58 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang tentang TNI. (RO/S-3)
Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini juga mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang berlangsung tenang dan damai.
Sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi, peran insan pers mampu menanggulangi pemberitaan palsu, hoaks, atau ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.
Legislator PDI-Perjuangan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah, media massa, dan masyarakat dalam mengatasi penyebaran hoaks.
Di PBB Indonesia berulang kali ditunjuk baik itu di dewan keamanan ataupun HAM.
Meutya menyatakan bahwa mereka menyampaikan terima kasih kepada parlemen, komisi I DPR RI dan juga pemerintah yang telah secara konsisten mendorong kemerdekaan Palestina.
KPLB ini diberikan sebagai bentuk apresiasi tertinggi atas dedikasi dan capaian luar biasa yang melampaui tugas pokok kemiliteran.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi melantik Mayjen Lucky Avianto sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III di Cilangkap, Kamis (26/3)
Transparansi proses hukum terhadap empat terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, menjadi pertaruhan
Panglima TNI Agus Subiyanto tegaskan status Siaga 1 adalah uji kesiapan rutin untuk personel & alat, bukan darurat nasional. Simak penjelasan lengkapnya di sini
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved