Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA DPR RI Ahmad Syaikhu meminta masyarakat untuk terus mengawal suara rakyat hingga hasil akhir ditetapkan oleh KPU. Ia juga menyampaikan agar penyelenggara Pemilu dan juga aparat dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam mengusut berbagai laporan kecurangan yang terjadi.
"Kami meminta penyelenggara pemilu bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada yang mencoba mengganggu proses demokrasi yang sudah berjalan baik," tegasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlemetaria, di Jakarta, Minggu (18/2).
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini juga mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang berlangsung tenang dan damai. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan petugas KPPS yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca juga : KPU Ajak Pihak Asing Pelototi Pemilu Indonesia
"Alhamdulillah, pemilu kali ini berjalan lancar dan aman. Ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia sudah dewasa dalam berdemokrasi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dan kepada KPPS yang telah bekerja keras," kata Anggota Komisi I DPR RI ini.
KPU memperbarui hasil hitung suara atau real count untuk Pemilu 2024. Berdasarkan real count sementara, PDI-Perjuangan masih unggul dalam Pileg DPR RI, disusul Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Dilihat Parlementaria, di situs pemilu2024.kpu.go.id, pukul 16.55 WIB, Minggu (18/2), total data TPS yang telah direkam sebanyak 422.127 dari 823.236 TPS (51.28%), sebagaimana ditampilkan versi 17 Februari 2024 pukul 19.30 WIB.
Baca juga : DPR: Sirekap Hanya Alat Bantu Penghitungan Suara, Tidak Wajib Diterapkan
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RO/S-3)
Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.
Sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi, peran insan pers mampu menanggulangi pemberitaan palsu, hoaks, atau ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.
Legislator PDI-Perjuangan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah, media massa, dan masyarakat dalam mengatasi penyebaran hoaks.
Di PBB Indonesia berulang kali ditunjuk baik itu di dewan keamanan ataupun HAM.
Meutya menyatakan bahwa mereka menyampaikan terima kasih kepada parlemen, komisi I DPR RI dan juga pemerintah yang telah secara konsisten mendorong kemerdekaan Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved