Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menekankan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis.
Menurutnya, sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.
"Saya ingin mengingatkan dalam konteks pemilu 2024 ini, terkait dengan Sirekap, itu bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya," tegas Saan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: KPU tidak Beri Akses Penuh Sirekap pada Bawaslu
"Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional," tegas Saan.
Selain Sirekap, Saan juga mengingatkan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya sempat diusulkan pemerintah untuk dimajukan pada September 2024.
Dalam menyikapi usulan tersebut DPR menggelar rapat khusus atau konsinyering dan telah rampung digodok oleh badan legislasi.
Baca juga: KPU Masih Finalisasi Aplikasi Sirekap di Seluruh Indonesia
"Dulu pembahasan jadwal pemilu itu sampai satu tahun karena banyak sekali pertimbangan. Jadwalnya Februari atau Mei 2024. Kenapa begitu, karena banyak pertimbangan, salah satunya adalah jadwal pilkada," terang Saan.
Ia menambahkan, undang-undang telah mengamanatkan pilkada digelar pada 27 November 2024 sehingga jadwal yang lainnya, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024 mengacu pada jadwal tersebut.
Baca juga: KPU Harap Sirekap Jadi Acuan Penetapan Hasil Pemilu 2024
"Agar tidak ada jadwal yang berhimpitan, jangan sampai beban penyelenggara begitu besar. Belum selesai dengan beban pemilu dia harus dihadapkan dengan beban pilkada," jelas Saan.
"Beban yang begitu besar akan berimplikasi pada kualitas pemilu dan pilkada. Kami di Komisi II juga terbelah. Maka pertimbangannya jelas, tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dengan tahapan pilkada," tegasnya. (RO/S-4)
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Banjir yang kerap melanda wilayah Karawang tidak lepas dari luapan Sungai Citarum dan Cibeet
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR belum mengambil sikap terkait rencana pemisahan pemilu nasional dan lokal setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
KUHAP baru karena dinilai masih mempunyai berbagai pasal yang bermasalah, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan UU tersebut telah melalui proses panjang.
Penanganan banjir Karangligar tidak bisa dilakukan secara sektoral. Karena itu, tiga lembaga negara terlibat langsung
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa meminta masyarakat menerima keputusan pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved