Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menekankan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis.
Menurutnya, sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.
"Saya ingin mengingatkan dalam konteks pemilu 2024 ini, terkait dengan Sirekap, itu bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya," tegas Saan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: KPU tidak Beri Akses Penuh Sirekap pada Bawaslu
"Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional," tegas Saan.
Selain Sirekap, Saan juga mengingatkan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya sempat diusulkan pemerintah untuk dimajukan pada September 2024.
Dalam menyikapi usulan tersebut DPR menggelar rapat khusus atau konsinyering dan telah rampung digodok oleh badan legislasi.
Baca juga: KPU Masih Finalisasi Aplikasi Sirekap di Seluruh Indonesia
"Dulu pembahasan jadwal pemilu itu sampai satu tahun karena banyak sekali pertimbangan. Jadwalnya Februari atau Mei 2024. Kenapa begitu, karena banyak pertimbangan, salah satunya adalah jadwal pilkada," terang Saan.
Ia menambahkan, undang-undang telah mengamanatkan pilkada digelar pada 27 November 2024 sehingga jadwal yang lainnya, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024 mengacu pada jadwal tersebut.
Baca juga: KPU Harap Sirekap Jadi Acuan Penetapan Hasil Pemilu 2024
"Agar tidak ada jadwal yang berhimpitan, jangan sampai beban penyelenggara begitu besar. Belum selesai dengan beban pemilu dia harus dihadapkan dengan beban pilkada," jelas Saan.
"Beban yang begitu besar akan berimplikasi pada kualitas pemilu dan pilkada. Kami di Komisi II juga terbelah. Maka pertimbangannya jelas, tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dengan tahapan pilkada," tegasnya. (RO/S-4)
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
WAKIL Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Koarinbang), Saan Mustopa, meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya PHK massal.
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menghormati jika ada kelompok masyarakat yang menggugat UU TNI yang baru disahkan DPR, beberapa hari lalu ke Mahkamah Konstitusi
Kunjungan tersebut bertujuan untuk silaturahmi terutama mengapresiasi peran penting kyai dalam pembangunan.
Saan mengatakan, opsi pembiayaan dan perkembangan teknologi keuangan (fintech) saat ini sudah tersedia dan dapat memberi solusi bagi Gen Z yang ingin membeli rumah.
Saan juga menekankan pentingnya memperkuat struktur partai yang sistematis dan masif hingga tingkat terendah.
Saan ingin agar badan baru tersebut bisa memenuhi ekspektasi harapan dari publik terkait fungsi-fungsi keterwakilan atau representasi dari DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved