Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan evaluasi terkait kebijakan penempatan perwira TNI di jabatan-jabatan publik. Langkah tersebut akan dilakukan menyusul kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang kini proses penanganannya menimbulkan polemik.
“Semua akan dievaluasi karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujar Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung, Jakarta, Senin (31/7).
Menanggapi itu, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyebut pihaknya terbuka dan siap mematuhi apapun arahan presiden.
Baca juga : Buntut Korupsi Basarnas, Posisi Perwira TNI di Jabatan Publik akan Dievaluasi
“Kalau evaluasi yang dikatakan Pak Jokowi, tentu akan dijalankan karena hak prerogatif presiden,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Senin (31/7).
Baca juga : Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Terkait KPK yang menganulir status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Julius menyebut memang seharusnya penanganan kasusnya di peradilan militer.
Ia mengambil contoh kasus pada 2016, di mana Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi.
Perwira tinggi yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) itu terbukti korupsi USD12 juta atau setara dengan Rp162,5 miliar. Vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa kala itu selama 12 tahun penjara.
“Kasus 2016 menegaskan TNI tidak mentolerir pelanggaran hukum termasuk korupsi,” tuturnya.
Artinya, peradilan militer tak akan merekayasa penegakkan hukum. Julius mengklaim semua vonis akan sesuai dengan perkaranya masing-masing.
“Perhatikan penanganan kasusnya, dan hukumannya maksimal seumur hidup,” kata Julius.
Julius menegaskan TNI beserta perangkat peradilannya bertindak sesuai UU yang berlaku.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang kemudian menyeret Kepala Basarnas.
Mabes TNI menilai KPK tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap perwira TNI.
Pasalnya, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus. Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus. (Z-8)
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Proses evakuasi dilakukan oleh tim Basarnas menggunakan helikopter Dauphin AS 365 N3+ registrasi HR-3601.
Proses pengangkatan jenazah korban perempuan ini tidaklah mudah. Tim SAR gabungan harus berjibaku dengan kondisi geografis yang sangat menantang.
TNI AU kerahkan helikopter Caracal dan pasukan Korpasgat untuk evakuasi korban pesawat ATR 42-500 di Pangkep. Basarnas bagi 9 unit SRU di medan ekstrem.
Di lokasi kejadian, Tim SAR yang telah bermalam di tenda-tenda darurat di sekitar reruntuhan pesawat terus memantau kondisi cuaca.
Basarnas menyiapkan dua skema evakuasi dalam operasi SAR lanjutan terhadap korban pesawat ATR 42-500
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved