Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan evaluasi terkait kebijakan penempatan perwira TNI di jabatan-jabatan publik. Langkah tersebut akan dilakukan menyusul kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang kini proses penanganannya menimbulkan polemik.
“Semua akan dievaluasi karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujar Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung, Jakarta, Senin (31/7).
Menanggapi itu, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyebut pihaknya terbuka dan siap mematuhi apapun arahan presiden.
Baca juga : Buntut Korupsi Basarnas, Posisi Perwira TNI di Jabatan Publik akan Dievaluasi
“Kalau evaluasi yang dikatakan Pak Jokowi, tentu akan dijalankan karena hak prerogatif presiden,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Senin (31/7).
Baca juga : Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Terkait KPK yang menganulir status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Julius menyebut memang seharusnya penanganan kasusnya di peradilan militer.
Ia mengambil contoh kasus pada 2016, di mana Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi.
Perwira tinggi yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) itu terbukti korupsi USD12 juta atau setara dengan Rp162,5 miliar. Vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa kala itu selama 12 tahun penjara.
“Kasus 2016 menegaskan TNI tidak mentolerir pelanggaran hukum termasuk korupsi,” tuturnya.
Artinya, peradilan militer tak akan merekayasa penegakkan hukum. Julius mengklaim semua vonis akan sesuai dengan perkaranya masing-masing.
“Perhatikan penanganan kasusnya, dan hukumannya maksimal seumur hidup,” kata Julius.
Julius menegaskan TNI beserta perangkat peradilannya bertindak sesuai UU yang berlaku.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang kemudian menyeret Kepala Basarnas.
Mabes TNI menilai KPK tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap perwira TNI.
Pasalnya, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus. Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus. (Z-8)
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Adapun operasi SAR yang menjadi perhatian masyarakat antara lain kecelakaan pesawat pada 3 Agustus 2025 terhadap pesawat latih PK-S126 yang jatuh di Desa Benteng, Ciampea.
Penumpang dan awak pesawat Smart Air rute Nabire-Kaimana dipastikan selamat setelah pesawat melakukan pendaratan darurat di kawasan pantai dekat Bandara Nabire.
Ia mengatakan dua korban diduga tertimbun longsor saat bekerja di area pertanian/perkebunan dan jauh dari pemukiman penduduk.
Operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK THT di Pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, resmi ditutup pada Jumat (23/1) malam.
BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, akan mengevaluasi kelanjutan operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Moh Syafi'i mengungkapkan tim SAR gabungan melakukan evakuasi dua kantong berisi bagian tubuh korban kecelakaan pesawat IAT ATR 42-500.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved