Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

TNI Hormati Hak Prerogatif Presiden Evaluasi Jabatan Publik Perwira TNI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
31/7/2023 18:57
TNI Hormati Hak Prerogatif Presiden Evaluasi Jabatan Publik Perwira TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat konsultasi di DPR(Antara)

 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan evaluasi terkait kebijakan penempatan perwira TNI di jabatan-jabatan publik. Langkah tersebut akan dilakukan menyusul kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang kini proses penanganannya menimbulkan polemik.

“Semua akan dievaluasi karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujar Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung, Jakarta, Senin (31/7).

Menanggapi itu, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyebut pihaknya terbuka dan siap mematuhi apapun arahan presiden.

Baca juga : Buntut Korupsi Basarnas, Posisi Perwira TNI di Jabatan Publik akan Dievaluasi

“Kalau evaluasi yang dikatakan Pak Jokowi, tentu akan dijalankan karena hak prerogatif presiden,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Senin (31/7). 

Baca juga : Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Terkait KPK yang menganulir status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Julius menyebut memang seharusnya penanganan kasusnya di peradilan militer.

Ia mengambil contoh kasus pada 2016, di mana Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi.

Perwira tinggi yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) itu terbukti korupsi USD12 juta atau setara dengan Rp162,5 miliar. Vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa kala itu selama 12 tahun penjara.

“Kasus 2016 menegaskan TNI tidak mentolerir pelanggaran hukum termasuk korupsi,” tuturnya.

Artinya, peradilan militer tak akan merekayasa penegakkan hukum. Julius mengklaim semua vonis akan sesuai dengan perkaranya masing-masing.

“Perhatikan penanganan kasusnya, dan hukumannya maksimal seumur hidup,” kata Julius.

Julius menegaskan TNI beserta perangkat peradilannya bertindak sesuai UU yang berlaku.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang kemudian menyeret Kepala Basarnas.

Mabes TNI menilai KPK tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap perwira TNI.

Pasalnya, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus. Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya