Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Terkait PKPU Hitakara, MA Surati KPT Surabaya

Media Indonesia
31/7/2023 13:20
Terkait PKPU Hitakara, MA Surati KPT Surabaya
Ilustrasi.(Medcom.id)

MAHKAMAH Agung (MA) menyurati Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya menanggapi surat dari kuasa hukum Syamsurizal Nurhadi S.H bernomor tanggal 12 Juli 2023 bernomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 terkait pengaduan dan keberatan atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara terkait dugaan suap. Majelis Hakim diketahui tidak menghiraukan surat dari Mahkamah Agung tersebut.

Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya ditandatangani oleh Panitera DR Ridwan Mansyur ,SH, MH. Surat bernomor PAN/HK.03.07/2023 itu memiliki tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Tim kuasa hukum PT Hitakara Syamsurizal Nurhadi S.H.

Baca juga: Ketua DPD Golkar se-Indonesia Tegaskan Tolak Munaslub

“Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat dari Sdr. Andi Syamsurizal Nurhadi S.H, Dk tanggal 12 Juli 2023 nomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 perlihal pengaduan keberatan terkait proses PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY di mana diduga memiliki unsur suap di dalamnya,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin (31/7).

Dalam surat itu turut disebutkan bahwa dijelaskan bahwa pihak MA meneruskan surat kepada Ketua Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sebagai bentuk Voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.

“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian isi surat tersebut.

          

PT Hitakara meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Menkoplhukam) Mahfud MD terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang kuat aroma suapnya.  Permintaan PT Hitakara sendiri dilakukan melalui surat yang dikirim oleh Tim Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi S.H dan Henry Lim.S.H.

Tim kuasa hukum PT Hitakara sendiri telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap. 

Tim kuasa hukum PT Hitakara menyurati, KPK, KY dan MA guna mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

Bahkan, PT Hitakara kembali mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sangat kuat aroma suapnya. Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono. (RO/Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya