Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu merespons dianulirnya penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keadilan harus ditegakkan.
"Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai undang-undang terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (31/7).
Hendardi menilai penetapan tersangka terhadap Henri sah dan berdasarkan undang-undang. Permintaan maaf justru mencoreng semangat independensi KPK.
Baca juga: Teror Karangan Bunga Menyerang Pejabat KPK Usai OTT di Basarnas
"Peristiwa klarifikasi dan permintaan adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen," papar dia.
Hendardi menyayangkan KPK tunduk pada TNI. Hal itu bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat konstitusi.
Baca juga: Nurul Ghufron Sebut KPK Diteror, Difitnah Follow Akun Porno sampai Ancaman Nyawa
"Supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya," ujar dia.
KPK sempat mengakui ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Pernyataan itu dianulir.
Keduanya diyakini terlibat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam proyek alat bencana. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan tersangka Kabasarnas dan Afri Budi didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lembaga Antirasuah sejatinya sudah menemukan dua alat bukti saat menangkap Afri yakni uang dan bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan. "Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juli 2023. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved