Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Telusuri Asal Senjata Api Ilegal yang Digunakan Menembak Bripda Ignatius

Khoerun Nadif Rahmat
28/7/2023 21:25
Polisi Telusuri Asal Senjata Api Ilegal yang Digunakan Menembak Bripda Ignatius
Ilustrasi senjata api ilegal.(Ist)

POLISI menyatakan akan mengonfrontir tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Bripda IMS dengan Bripka IG untuk mengetahui asal usul kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang digunakan untuk menembak Bripda Ignatius.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan (28/7).

Surawan menyebutkan berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, senjata api itu milik Bripka IG. Kendati demikian, sampai saat ini belum diketahui dari mana Bripka IG mendapatkan senjata itu.

Baca juga: Penembakan Bripda Ignatius, Senjata yang Digunakan Bripka IMS Rakitan Ilegal

"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," sebutnya.

Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.

Baca juga: 2 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya