Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Kronologi Penembakan Bripda IDF oleh Bripda IMS Versi Polres Bogor

Siti Yona Hukmana
28/7/2023 17:17
Ini Kronologi Penembakan Bripda IDF oleh Bripda IMS Versi Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers terkait kejadian polisi tembak polisi.(MGN)

POLRES Bogor membeberkan kronologi peristiwa dugaan penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh Bripda IMS, 23. Ignatius, 20, tewas setelah mengalami luka tembak di bagian leher oleh rekannya sesama anggota Polisi.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan insiden itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol), Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Peristiwa berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.

"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazine tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca juga: Densus 88 Benarkan Bripda IMS Tembak Bripda Ignatius dalam Kondisi Mabuk

Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magazine. Penyidik telah mengambil CCTV di lokasi kejadian.

Rio mengatakan hasil rekaman CCTV, menunjukkan pukul 01.39.09 korban Bripda Ignatius memasuki kamar saksi AN. Menurut keterangan saksi AN dan AY, tersangka IMS kembali mengeluarkan dan menunjukkan senpi tersebut kepada korban Ignatius.

"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," beber Rio.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Beberkan Kronologi Polisi Tembak Polisi di Bogor

Rio melanjutkan, dalam rekaman CCTV terlihat juga saksi AN dan saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pukul 01.43 lewat 01 detik, Minggu, 23 Juli 2023. Menurutnya, perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik.

"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," ucapnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini. Seperti CCTV di Rusun Aspol, senjata api jenis pistol rakitan non organik (ilegal), satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku, dan lainnya.

Polres Bogor menetapkan Bripda IMS, 23 dan Bripka IG, 33 sebagai tersangka. Bripda IMS jadi tersangka karena lalai dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan korban meninggal. Sedangkan, Bripka IG selaku pemilik senjata api ilegal tersebut.

Keduanya telah ditahan di sel tempat khusus (patsu) Biro Provos Divisi Propam Polri. Pelanggaran etik ditangani Propam Polri, sedangkan pidana ditangani Polres Bogor.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya