Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Andhi Pramono Sembunyikan Dokumen Transaksi Keuangan di Rumah Mertuanya

Candra Yuri Nuralam
13/7/2023 09:54
Andhi Pramono Sembunyikan Dokumen Transaksi Keuangan di Rumah Mertuanya
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono(MI/Susanto)

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyembunyikan dokumen transaksi keuangan ilegalnya di rumah mertua, di Batam, Kepualuan Riau. Berkas itu ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan, Rabu (12/7).

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP (Andhi Pramono) di tempat tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7).

Ali enggan memerinci isi dokumen yang disembunyikan itu. Penyidik segera melakukan analisa mendalam untuk mengaitkannya dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.

Baca juga: Aset Andhi Pramono yang Disita KPK Sentuh Angka Rp50 Miliar

Sebagaimana diketahui, Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai untuk menjadi broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi senilai Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Permainan Kotor Broker Andhi Pramono di PT Bahari Berkah Madani

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya