Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dipanggil Hari Ini, KPK Beri Ruang untuk Hasbi Hasan Membela Diri

Candra Yuri Nuralam
12/7/2023 06:55
Dipanggil Hari Ini, KPK Beri Ruang untuk Hasbi Hasan Membela Diri
Sekretaris MA Hasbi Hasan hari ini dipanggil KPK. KPK berharap Hasbi hadir untuk menerangkan dugaan suap penanganan perkara.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hari ini, 11 Juli 2023. Dia diharap hadir untuk melakukan pembelaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

"Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7).

Hasbi bakal diperiksa sebagai tersangka. Menurut Ali, kehadiran Hasbi merupakan kesempatan terbaik untuk membela diri dari sangkaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA jika merasa tidak bersalah.

Baca juga: Segera Diperiksa Sebagai Tersangka, Hasbi Hasan Diminta Kooperatif

"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir," ucap Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Baca juga: Gugat UU, MAKI Dorong Jaksa Punya Wewenang Penyidikan Kasus Kolusi dan Nepotisme

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya