Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejagung Periksa 7 Saksi Perkara TPK dan TPPU BTS Kominfo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/7/2023 20:30
Kejagung Periksa 7 Saksi Perkara TPK dan TPPU BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.(MI/Susanto )

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menuturkan pemeriksaan tujuh saksi berkaitan tersangka korupsi Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windy Purnama.

Ketut menyebut, saksi pertama, yakni ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta. Kemudian PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.

Baca juga: Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS

Yang ketiga, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta dan IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment.

“Saksi kelima SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment, lalu MMP selaku Fulfilment Responsibility of Integrated Account PT Huawei Tech Investment,” ucap Ketut, Kamis (6/7).

Baca juga: Kejaksaan bakal Bongkar Peran Jemy Sutjiawan dalam Kasus BTS Kominfo

Terakhir, ES selaku Direktur SDM PT Pertamina (persero).

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia. 

Windi Purnama adalah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki. Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Dalam berita acara perkara (BAP), terdakwa Irwan Hermawan mengaku seluruh uang yang diterimanya tak ada yang digunakan sepeserpun. Uang tersebut disebarkan ke 11 pihak. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya