Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/7/2023 23:32
Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate di sidang perdana kasus dugaan korupsi menara BTS Bakti Kominfo(MI/Adam Dwi )

KUASA hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin memberikan klarifikasi terhadap framing yang menyebutkan Johnny Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo dan melempar tanggung jawab kasus korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Jokowi.

Achmad menegaskan pernyataan Johnny Plate yang disampaikan dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar. Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7).

Baca juga: Johnny G Plate Sayangkan Publik Lupakan Azas Praduga Tak Bersalah

Johnny Plate, kata Achmad menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'. Menurut Achmad, hal tersebut dibantah Johnny Plate karena proyek tersebut merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat.

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah inisiatif pribadi pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," jelas Achmad.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Suami Puan terkait Korupsi BTS

Achmad menegaskan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. 

Karena itu, menurutnya, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU  tersebut, salah satunya berisi background  dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," pungkasnya. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya