Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI membuka peluang mendalami dugaan keterkaitan antara Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Jika dalam proses penyidikan itu, lanjut Djuhandani, ditemukan adanya keterkaitan antara Ponpes Al-Zaytun dengan NII, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Hari Ini
“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindak lanjuti,” kata Djuhandhani, Kamis (6/7).
Lebih lanjut, Djuhandani juga menjelaskan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor).
"Tentu saja itu hasil labfor menjadi bahan-baham proses penyidikan kita," sebutnya.
Baca juga: Polisi: Panji Gumilang Sebarkan Ujaran Kebencian dan Berita Bohong
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Ponpes Al-Zaytun yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memiliki korelasi historis, dengan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII). Secara administratif, Al-Zaytun merupakan pembaharuan dari NII.
"Dulu itu memang namanya Yayasan Negara Islam Indonesia, sekarang yayasannya diganti namanya jadi Yayasan Pesantren Islam. Jejak akta notarisnya masih ada, ada kaitannya dulu dengan kompartemen NII dulu," kata Mahfud MD kepada Metro TV, Rabu (5/7).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).
Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.
"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).
Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (Z-1)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Workshop Reviu Draf 1 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI dan SPME) Pendidikan Pesantren pada Jalur Nonformal.
MAJELIS Masyayikh mengingatkan pentingnya penerapan standar mutu tinggi dalam penyusunan jenjang lanjutan pendidikan tinggi pesantren.
GP Ansor mengapresiasi peluncuran seribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di pesantren oleh Cak Imin.
210 pondok pesantren di wilayah Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur menunjukkan bahwa hanya 54% pesantren yang memiliki akses terhadap air bersih yang layak,
KETUA Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin mengatakan bahwa tantangan besar pendidikan nonformal pesantren adalah keragaman antar pesantren.
Majelis Masyayikh memiliki otoritas penuh dalam penentuan standar mutu pesantren.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved