Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
USAI menghadap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/7) sore, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro mengatakan bahwa surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya tertanggal 27 Juni 2023. Endar mengaku siap berkantor lagi.
Pertemuan itu berlangsung selama satu jam. Endar keluar dari gedung KPK didampingi sejumlah penyelidik dan penasihat hukumnya.
Namun hanya ada dua pimpinan KPK yang ada yakni Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Karena itu, melalui aspri yang ditemui Endar, akan dicari waktu agar bisa bertemu kelima pimpinan KPK.
Baca juga: Brigjen Endar Beda Pandangan dengan Dewas KPK soal Pencopotan Dirinya
Saat dikonfirmasi, Endar menyampaikan bahwa kedatangan hari ini ke kantor KPK berdasarkan SK baru yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB per 27 Juni 2023. SK Menteri PAN-RB pengangkatan dirinya sebagai Dirlidik KPK itu secara otomatis membatalkan SK yang dikeluarkan Sekjen KPK Cahya Harefa.
Di kesempatan itu, Endar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden, Menteri PAN-RB, dan Kapolri yang mengakomodasi harapannya.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
Endar mengaku belum menjalankan tugas semestinya. Ini lantaran selama 3 bulan KPK menunjuk Plt hingga Plh Dirlidik.
Lebih jauh Endar menjelaskan dengan SK Menteri PAN-RB dan surat Kapolri yang memerintahkan dirinya kembali menjabat Dirlidik seharusnya tidak ada lagi proses seleksi untuk posisi tersebut. Kendati demikian, dirinya akan tetap bekerja secara profesional, meski sebelumnya ada ketidaknyamanan dengan pimpinan KPK sehubungan SK pemecatan dirinya.
Endar enggan berkomentar saat ditanyai wartawan tentang pimpinan KPK harus meminta maaf atas kontroversi pemberhentian dirinya. Endar melaporkan Firli Bahuri atas pemberhentian dirinya secara hormat dari KPK dan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli di antaranya terkait tidak menjunjung sinergi antara KPK dan Polri, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan laporan Endar Priantoro berkaitan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri. Padahal teranyar Dewas mementahkan laporan Endar dan menyatakan Firli Bahuri tidak melakukan pelanggaran etik. (Z-2)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved