Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro merespons kejanggalan soal pencopotan dirinya. Endar memastikan dirinya menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Walaupun sebenarnya saya juga ada pandangan yang lain," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
Meski begitu, Endar enggan menjelaskan detail pandangan lain yang dimaksud. Dewas KPK sebelumnya menyatakan pencopotan Endar tidak melanggar kode etik.
Baca juga: Brigjen Endar kembali ke KPK, Pegawai Tepuk Tangan
"Saya tidak tahu. Dewas dari segi kode etik sudah memutuskan seperti itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Endar hanya fokus pada pengembalian dirinya ke KPK. Hal itu berdasarkan pembatalan surat keputusan (SK) ihwal pemberhentian dirinya.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
"Tentu yang lama ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Kita hormati putusan dewas," papar dia.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tak melanggar etik terkait pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Laporan Endar dinilai kurang bukti.
"Pimpinan dan sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
(Z-2)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno.
Laporan terhadap Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya belum dicabut.
Endar Priantoro bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa ke Dewan Pengawas.
Endar Priantoro tengah berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk membawa pemberhentiannya di KPK ke PTUN Jakarta.
Endar Priantoro mengeklaim perintah penugasan harus berasal dari Kapolri.
Pakar hukum tata negara mengatakan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan.
Endar Priantoro bisa kembali ke KPK bila namanya kembali diajukan Polri dan melalui sejumlah tes.
KPK telah mencabut akses Endar Priantoro ke lingkungan lembaga antirasuah. Pencabutan itu terlihat ketika Endar tidak bisa masuk ke Gedung Merah Putih, Senin (10/4) pagi.
Eks Pemimpin KPK, Saut Situmorang mendatangi gedung KPK lama untuk bertemu dengan Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved