Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIREKTUR Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro merespons kejanggalan soal pencopotan dirinya. Endar memastikan dirinya menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Walaupun sebenarnya saya juga ada pandangan yang lain," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
Meski begitu, Endar enggan menjelaskan detail pandangan lain yang dimaksud. Dewas KPK sebelumnya menyatakan pencopotan Endar tidak melanggar kode etik.
Baca juga: Brigjen Endar kembali ke KPK, Pegawai Tepuk Tangan
"Saya tidak tahu. Dewas dari segi kode etik sudah memutuskan seperti itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Endar hanya fokus pada pengembalian dirinya ke KPK. Hal itu berdasarkan pembatalan surat keputusan (SK) ihwal pemberhentian dirinya.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
"Tentu yang lama ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Kita hormati putusan dewas," papar dia.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tak melanggar etik terkait pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Laporan Endar dinilai kurang bukti.
"Pimpinan dan sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
(Z-2)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved