Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BRIGJEN Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu setelah keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap Endar direvisi.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyambut baik kembalinya Endar ke KPK. Sebagai Direktur Penyelidikan, posisi Endar sangat strategis di tengah banyaknya isi negatif yang menimpa KPK.
"Kalau perlu dia (Endar) naik jadi Deputi. Dia merupakan sosok yang berintegritas, sehingga kembalinya ke KPK tentu mendorong kinerja KPK lebih baik lagi," ujar Saut kepada Media Indonesia, Rabu (5/7).
Baca juga: Brigjen Endar kembali ke KPK, Pegawai Tepuk Tangan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya keputusan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah menjaga harmonisasi dan sinergitas antar penegak hukum.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023. Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali kepada Media Indonesia.
Baca juga: Endar kembali Jabat Dirlidik, Laporan terhadap KPK belum Dicabut
Selain perubahan SK oleh Sekjen, lanjutnya, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dl dari tugas sehari-harinya.
"Sebagai pelaksana harian (plh) Dirlid masih dijabat Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," tutup Ali. (Van/Z-7)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
Sore hari ini, Endar Priantoro berencana mengadukan pemberhentiannya di KPK ke Ombudsman.
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan kegiatan penyidikan masih berjalan dengan baik. Sebagian tim bekerja di luar kota mencari informasi kasus yang ditangani.
KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo merespons soal adanya pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK meminta dipulangkan jika Brigjen Endar Priantoro diberhentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved