Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BRIGJEN Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK setelah dicopot Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, laporan terhadap Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya belum dicabut.
"Sampai dengan saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata Kuasa hukum Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan Balik Brigjen Endar
Rakhmat juga belum dapat memastikan Endar akan mencabut laporan tersebut atau tidak. Rakhmat mengaku akan berdiskusi dengan klien. "Nanti kami diskusi dulu ya," ujar dia.
Laporan tersebut dibuat buntut Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan teregisterasi dengan nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK
Brigjen Endar Priantoro mengonfirmasi langsung atas kembali dirinya menjadi Dirlidik KPK. Pemberhentian dengan hormat terhadap Endar direvisi. "Iya betul (kembali ke KPK)," kata Endar saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023
Endar dicopot dari jabatan tersebut pada April 2023. Endar lalu melawan pencopotannya itu dengan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman. (Z-2)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno.
Endar Priantoro bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa ke Dewan Pengawas.
Endar Priantoro tengah berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk membawa pemberhentiannya di KPK ke PTUN Jakarta.
Endar Priantoro mengeklaim perintah penugasan harus berasal dari Kapolri.
Pakar hukum tata negara mengatakan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan.
Endar Priantoro bisa kembali ke KPK bila namanya kembali diajukan Polri dan melalui sejumlah tes.
KPK telah mencabut akses Endar Priantoro ke lingkungan lembaga antirasuah. Pencabutan itu terlihat ketika Endar tidak bisa masuk ke Gedung Merah Putih, Senin (10/4) pagi.
Eks Pemimpin KPK, Saut Situmorang mendatangi gedung KPK lama untuk bertemu dengan Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved