Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
BRIGJEN Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat terhadapnya direvisi.
"Iya betul (kembali ke KPK)," kata Endar saat dikonfirmasi pada Rabu (5/7).
Endar menjelaskan ada perubahan surat keputusan pada 27 Juni 2023. Dia dikabarkan bakal menyambangi Gedung Merah Putih KPK sore ini.
Bca juga: Telusuri Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Panggil 4 Saksi
Sebelumnya, KPK membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Pencarian itu dilakukan untuk mengisi kursi kosong di Lembaga Antirasuah.
"Seleksi ini untuk mengisi posisi JPT (jabatan pimpinan tinggi) madya, yaitu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Bidang Informasi dan Data. Kemudian, JPT pratama, yaitu Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK Gali Informasi Gratifikasi Rafael Alun dari 2 Bos Perusahaan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini diisi sementara Direktur Penyidikan Asep Guntur. Posisi itu sebelumnya diduduki Irjen Karyoto yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Penyelidikan saat ini diisi pejabat sementara Ronald Worotikan. Jabatan itu sebelumnya milik Brigjen Endar Priantoro yang sudah diberhentikan dengan hormat dari KPK. (Z-10)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved