Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIGJEN Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat terhadapnya direvisi.
"Iya betul (kembali ke KPK)," kata Endar saat dikonfirmasi pada Rabu (5/7).
Endar menjelaskan ada perubahan surat keputusan pada 27 Juni 2023. Dia dikabarkan bakal menyambangi Gedung Merah Putih KPK sore ini.
Bca juga: Telusuri Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Panggil 4 Saksi
Sebelumnya, KPK membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Pencarian itu dilakukan untuk mengisi kursi kosong di Lembaga Antirasuah.
"Seleksi ini untuk mengisi posisi JPT (jabatan pimpinan tinggi) madya, yaitu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Bidang Informasi dan Data. Kemudian, JPT pratama, yaitu Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK Gali Informasi Gratifikasi Rafael Alun dari 2 Bos Perusahaan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini diisi sementara Direktur Penyidikan Asep Guntur. Posisi itu sebelumnya diduduki Irjen Karyoto yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Penyelidikan saat ini diisi pejabat sementara Ronald Worotikan. Jabatan itu sebelumnya milik Brigjen Endar Priantoro yang sudah diberhentikan dengan hormat dari KPK. (Z-10)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved