Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparan dalam merekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) jelang Pemilu 2024 guna mendongkrak kepercayaan publik. Diketahui, DPT yang telah ditetapkan oleh KPU tingkat kabupaten/kota sedang direkapitulasi secara berjenjang hingga tingkat nasional.
"Penyelenggara pemilu harus transparan dalam prosesnya, bisa menjelaskan kepada publik jika ada data yang dihapus atau bertambah," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (22/6).
Khoirunnisa menyadari data pemilih bersifat dinamis dan terus bergerak. Ini utamanya disebabkan pemilih yang meninggal dunia maupun pindah domisili. Oleh karena itu, KPU harus memastikan keakuratan dan pemutakhiran data.
Baca juga: Bawaslu Masih Temukan DPT Bermasalah
"Hal yang tidak kalah penting adalah peran peserta pemilu, karena biasanya peserta pemilu mempersoalkan masalah DPT ini diujung saat hasil pemilunya sudah diketahui," tandasnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan DPT yang telah ditetapkan oleh 514 KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan 128 PPLN pada 20-21 Juni lalu secara berjenjang akan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. KPU RI, lanjunya, akan merekapitulasi DPT pada 2-4 Juli mendatang.
Baca juga: Upaya Bawaslu Pertahankan Ribuan Tenaga Pengawas Berstatus Honorer
Lebih lanjut, Hasyim mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan Bawaslu, untuk duduk bersama dalam memberikan catatan kepada KPU terkait data pemilih yang disusun. (Tri)
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk memastikan partisipasi dalam pemilu, Anda perlu mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika masih ada warga Purwakarta belum masuk DPT, tetap bisa menyalurkan hak suaranya dengan membawa KTP elektronik
Generasi X atau pemilih berusia 40-45 tahun mencapai 30,1% dari total DPT Kabupaten Majalengka.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved