Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkap tiga skema penentuan nasib tenaga 7 ribu honorer di Bawaslu yang bakal dihapus saat kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Tiga skema itu muncul usai pihaknya bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro) Azwar Anas.
Pertama, ribuan tenaga honorer itu diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan kriteria khusus. Kedua, diangkat menjadi PPPK maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga : Sering Mengeluh, Bawaslu Diminta tidak Manja
"Ketiga, diperpanjang masa honorernya sampai dua tahun ke depan," aku Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6).
Baca juga : Kekurangan Staf, Bawaslu Sulit Awasi Kampanye Pemilu 2024
Ia berpendapat penentuan nasib tenaga honorer di lingkungan Bawaslu menjadi krusial. Sebab, tahapan kampanye akan segera dimulai, yakni pada 28 November 2023. Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada Bawaslu dibutuhkan dalam rangka penguatan pengawasan, terlebih masa kampanye hanya berlangsung singkat selama 75 hari.
Bagja tak menyoalkan skema apa yang bakal ditentukan oleh Kementerian PAN-Rebiro. Sebab, semua skema itu dinilai telah mengakomodir nasib tenaga ASN di institiusi yang dipimpinnya.
"Sudah sampai Komisi II protesnya teman teman honer, kan? Tapi belum ada kejelasan juga apa yang dipilih, satu, dua, atau tiga," tandas Bagja.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para non-ASN. Alih-alih, status mereka ditingkatkan menjadi PPPK.
"Oleh karena itu tentu mereka (tenaga honorer non-ASN) harus meningkatkan profesionalitas, dedikasi, kualitas daripada kemampuan, mengubah mindset, harus melayani. Ini yang diharapkan," jelasnya kepada Media Indonesia.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI lainnya, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Bahkan, Rifqi berpendapat Bagja kurang update berita terkait nasib tenaga honorer tersebut.
Keputusan menghapus tenaga honorer di lembaga pemerintahan tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diteken pada 28 November 2018. Salah satu poinnya menyebut pegawai non-PNS yang bertugas sebelum diundangkannya PP tersebut masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun dan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri PAN-Rebiro Azwar Anas sendiri mengatakan pihaknya sedang menggodok jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Saat ini, ada 2,4 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan di Indonesia.
"Nanti akan ada kebijakan, termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal, tapi tidak ada pembengkakan anggaran. Kita mencarikan solusi jalan tengah," tandasnya. (Z-8)
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Sembilan ribu honorer ini merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) tidak lolos administrasi seleksi PPPK 2024.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved