Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkap tiga skema penentuan nasib tenaga 7 ribu honorer di Bawaslu yang bakal dihapus saat kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Tiga skema itu muncul usai pihaknya bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro) Azwar Anas.
Pertama, ribuan tenaga honorer itu diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan kriteria khusus. Kedua, diangkat menjadi PPPK maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga : Sering Mengeluh, Bawaslu Diminta tidak Manja
"Ketiga, diperpanjang masa honorernya sampai dua tahun ke depan," aku Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6).
Baca juga : Kekurangan Staf, Bawaslu Sulit Awasi Kampanye Pemilu 2024
Ia berpendapat penentuan nasib tenaga honorer di lingkungan Bawaslu menjadi krusial. Sebab, tahapan kampanye akan segera dimulai, yakni pada 28 November 2023. Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada Bawaslu dibutuhkan dalam rangka penguatan pengawasan, terlebih masa kampanye hanya berlangsung singkat selama 75 hari.
Bagja tak menyoalkan skema apa yang bakal ditentukan oleh Kementerian PAN-Rebiro. Sebab, semua skema itu dinilai telah mengakomodir nasib tenaga ASN di institiusi yang dipimpinnya.
"Sudah sampai Komisi II protesnya teman teman honer, kan? Tapi belum ada kejelasan juga apa yang dipilih, satu, dua, atau tiga," tandas Bagja.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para non-ASN. Alih-alih, status mereka ditingkatkan menjadi PPPK.
"Oleh karena itu tentu mereka (tenaga honorer non-ASN) harus meningkatkan profesionalitas, dedikasi, kualitas daripada kemampuan, mengubah mindset, harus melayani. Ini yang diharapkan," jelasnya kepada Media Indonesia.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI lainnya, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Bahkan, Rifqi berpendapat Bagja kurang update berita terkait nasib tenaga honorer tersebut.
Keputusan menghapus tenaga honorer di lembaga pemerintahan tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diteken pada 28 November 2018. Salah satu poinnya menyebut pegawai non-PNS yang bertugas sebelum diundangkannya PP tersebut masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun dan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri PAN-Rebiro Azwar Anas sendiri mengatakan pihaknya sedang menggodok jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Saat ini, ada 2,4 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan di Indonesia.
"Nanti akan ada kebijakan, termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal, tapi tidak ada pembengkakan anggaran. Kita mencarikan solusi jalan tengah," tandasnya. (Z-8)
Para tenaga honorer dari tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang tergabung dalam “Aliansi Honorer Non Data BKN Gagal CPNS Indonesia” berunjuk rasa di Jakarta.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025, masyarakat dari 15 golongan kini bisa menikmati layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
Sementara Kasat Intelkam Polres Bangka Iptu Djunaidi mengatakan, sejak di penerimaan P3K dibuka kamis lalu jumlah pemohon SKCK membludak.
Bupati Eka Putra juga menyampaikan, akan memperjuangkan tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Sembilan ribu honorer ini merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved