Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawasul) diminta untuk tidak khawatir kekurangan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan pemilu khususnya mendekati waktu masa kampanye.
Adanya penghentian atau penghapusan non ASN atau tenaga honorer per 28 November nanti tidak akan terjadi sebab DPR dan pemerintah sudah menyepakati tidak ada penghapusan tenaga honorer.
“Bawaslu tidak usah khawatir dan saya rasa ketua Bawaslu mungkin kurang update berita kalau dari hasil rapat kami sebelumnya sudah memutuskan tidak ada penghapusan tenaga honorer di Indonesia tidak hanya di bawaslu,” ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Selasa (20/6).
Baca juga : Banyaknya Pasal Pidana dalam UU Pemilu, Dinilai Jadi Problematika Baru
Keputusan yang dibuat tersebut sudah jelas dan harus dipatuhi. Dia berharap Bawaslu untuk tidak selalu mengeluh karena kerja yang berat dan butuh konsentrasi tinggi jelang pemilu 2024 suda di depan mata.
Baca juga : Kekurangan Staf, Bawaslu Sulit Awasi Kampanye Pemilu 2024
“Keputusan itu sudah jelas. Itu saja kuncinya. Jadi tolong jangan mengeluh terus,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya kekurangan tenaga untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya selama masa kampanye. Sebab pemerintah bakal menghapus pegawai non-ASN atau tenaga honorer pada 28 November mendatang, bertepatan dengan dimulainya kampanye.
Menurut Bagja, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada Bawaslu saat ini berjumlah 7 ribuan yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bawaslu hanya 130 orang.
Jika PPNPN dihapus, praktis Bawaslu bakal kesulitan mengawasi pelaksanaan kampanye. Bagja sendiri mengaku sudah bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-Rebiro untuk mencari jalan keluar, tapi belum ada jawaban yang diterima Bawaslu.
Pihaknya berharap para tenaga honorer Bawaslu dapat diperpanjang masa kerjanya karena telah bertugas sejak 2018. (Z-8)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved