Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 43 kota di Indonesia, Sabtu (17/6). Ujian tersebut diikuti 3.385 peserta.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan saat meninjau UPA di Universitas Tarumanagara Jakarta mengatakan UPA di banyak kota dapat memudahkan dan meringankan para calon advokat untuk mengikutinya, baik dari segi biaya, waktu, dan faktor lainnya.
“Kalau hanya satu tempat di Jakarta kasihan mereka berangkat ke sini. Jadi kita buat di 43 kota dan pesertanya sekarang 3.585,” kata Otto.
Untuk jumlah peserta paling banyak, lanjut Otto, seperti biasa kembali didominasi oleh DKI Jakarta dengan 1.032 orang. “Kita menyelenggarakan ujian dua kali setahun. Pesertanya rata-rata 10 ribu (orang)," ujarnya.
Baca juga: Memasuki Musim Kemarau, Bendung Cipero di Tegal mulai Mengering
Sedangkan untuk persentasi kelulusan UPA, terang dia, setiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Pada 2005, angka kelulusannya hanya 10%. “Naik 15%, ke 32%, stuck di 52%. Tapi sekarang sudah ada kenaikan karena mungkin mereka mulai sadar dan menguasai ilmunya dengan baik.”
Menurutnya, penentuan kelulusan UPA ini sangat objektif dan independen karena Peradi menggunakan pihak ketiga dan menerapkan zero KKN. Meski demikian, animo untuk menjadi advokat anggota Peradi ini sangat tinggi.
“Bahkan yang mengikuti pendidikan advokat di Peradi itu setiap tahunnya hampir 10 ribu orang sarjana hukum, walaupun tidak semuanya lulus,” katanya.
Pada kesempatan itu Otto juga menyampaikan terima kasih kepada peserta karena masih mau bersusah payah mengikuti UPA yang digelar Peradi. “Karena kita tahu juga ada yang tanpa ujian pun bisa menjadi advokat. Tapi Anda tidak memilih itu, saya bangga kepada kalian semua.”
Ketua Panitia UPA 2023 R Dwiyanto Prihartono menambahkan pelaksanaan UPA di 43 kota digelar dari Banda Aceh hingga Sorong, Papua. Penyelenggaraan UPA ini merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai mandat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003. “Peradi menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap UPA, begitu juga untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” ujarnya.
Hal itu, imbuhnya, karena Peradi mengedepankan kualitas dari peserta yang lulus UPA Peradi demi kepentingan masyarakat agar ketika menggunakan jasa advokat Peradi, mendapat kepastian standar kompetensi dan integritasnya. “Hanya para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradi,” tandasnya. (J-2)
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK menegaskan jika pendidikan di Indonesia agak lain
Setiap hari selama ujian, mahasiswa dapat mendapatkan kupon sarapan gratis. Pembagian kupon dilakukan langsung di Kantin Sehat Faperta dengan menunjukkan kartu ujian.
Untuk menjadi advokat minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan, keterampilan hukum, kepemimpinan, karakter, dan kapasitas.
UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Try out UPA digelar agar calon advokat yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar maupun DPC Peradi lainnya benar-benar siap mengikuti UPA
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved