Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) konsisten menjaga kualitas dan menerapkan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menyeleksi dan mengangkat calon advokat.
Ketentuan zero KKN berlaku bagi semua orang yang ingin menjadi advokat Peradi, termasuk bagi anak dari Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan dan pejabat Peradi lainnya.
"Bahwa di dalam penyelenggaraan seleksi advokat itu, kita (Peradi) zero KKN," kata Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, Senin (29/1).
Contohnya, kata Firman, pada PKPA Angkatan XXII hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Natalia Octavia Hasibuan, yang merupakan putri kandung Otto Hasibuan tetap mengikuti prosedur seperti yang dilalui semua peserta.
“Artinya, bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan melakukan segala sesuatunya sebaik-baiknya dengan standar yang ketat,” ujarnya.
Untuk menjadi advokat Peradi, peserta harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 dan aturan turunannya.
Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa para advokat Peradi mampu memberikan pendampingan secara profesional bagi masyarakat, khusunya para pencari keadilan. Selain itu, guna mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan bahwa peserta PKPA Angkatan XXII sangat tepat mengikuti pendidikan di Peradi yang sangat menjaga kualitas dan integritas calon advokat.
“Ini merupakan tanggung jawab moral kami DPC Peradi Jakarta Barat untuk konsisten menjalankan kegiatan penyelenggaraan PKPA agar melahirkan advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alfariza menuturkan PKPA Angkatan XXII yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh 154 peserta.
Sementara itu, Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat serta Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Syahrir Kuba menyampaikan untuk menjadi advokat minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan, keterampilan hukum, kepemimpinan, karakter, dan kapasitas. (RO/J-2)
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK menegaskan jika pendidikan di Indonesia agak lain
Setiap hari selama ujian, mahasiswa dapat mendapatkan kupon sarapan gratis. Pembagian kupon dilakukan langsung di Kantin Sehat Faperta dengan menunjukkan kartu ujian.
UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Try out UPA digelar agar calon advokat yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar maupun DPC Peradi lainnya benar-benar siap mengikuti UPA
Penyelenggaraan UPA ini merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai mandat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved