Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) konsisten menjaga kualitas dan menerapkan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menyeleksi dan mengangkat calon advokat.
Ketentuan zero KKN berlaku bagi semua orang yang ingin menjadi advokat Peradi, termasuk bagi anak dari Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan dan pejabat Peradi lainnya.
"Bahwa di dalam penyelenggaraan seleksi advokat itu, kita (Peradi) zero KKN," kata Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, Senin (29/1).
Contohnya, kata Firman, pada PKPA Angkatan XXII hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Natalia Octavia Hasibuan, yang merupakan putri kandung Otto Hasibuan tetap mengikuti prosedur seperti yang dilalui semua peserta.
“Artinya, bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan melakukan segala sesuatunya sebaik-baiknya dengan standar yang ketat,” ujarnya.
Untuk menjadi advokat Peradi, peserta harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 dan aturan turunannya.
Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa para advokat Peradi mampu memberikan pendampingan secara profesional bagi masyarakat, khusunya para pencari keadilan. Selain itu, guna mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan bahwa peserta PKPA Angkatan XXII sangat tepat mengikuti pendidikan di Peradi yang sangat menjaga kualitas dan integritas calon advokat.
“Ini merupakan tanggung jawab moral kami DPC Peradi Jakarta Barat untuk konsisten menjalankan kegiatan penyelenggaraan PKPA agar melahirkan advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alfariza menuturkan PKPA Angkatan XXII yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh 154 peserta.
Sementara itu, Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat serta Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Syahrir Kuba menyampaikan untuk menjadi advokat minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan, keterampilan hukum, kepemimpinan, karakter, dan kapasitas. (RO/J-2)
SAFA Foundation adalah Yayasan Pendidikan yang sejak 2018 konsisten menyelenggarakan rangkaian tahapan untuk mencetak advokat yang handal.
Ini adalah kali pertama tim sepak bola advokat Indonesia menjuarai turnamen tersebut sejak digulirkan pertama kali pada 2007 lalu.
KADER NasDem Sondang Tampubolon yang didapuk menjadi menjadi ketua AAI Kabupaten Bogor memulai roda kepemimpinannya dengan menjalankan program Satu Desa Satu Lawyer.
Dengan cara seperti ini diharapkan target vaksinasi terhadap 7,5 juta warga DKI Jakarta pada akhir Agustus 2021 dapat segera tercapai
Nindy dilaporkan oleh Istri dari Sulaiman, mantan sopir yang diduga sebagai korban pada tanggal 15 Februari 2021 di Polres Metro Jakarta Selatan
SALAH satu tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Patra M Zen mengingatkan pengacara keluarga Brigadir J atau Yoshua, Kamarudin Simanjuntak tidak terlalu banyak berspekulasi
Aksi kecurangan dengan modus membawa alat bantu dengar kerap ditemukan dalam UTBK SBMPTN dan kerap menyasar program studi favorit.
LEMBAGA Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) resmi menutup ujian tulis berbasis komputer seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (UTBK-SBMPTN) 2022 gelombang 1, Senin (23/5).
BPSDMI, Kemenperin, mengingatkan calon siswa dan mahasiswa yang mendaftar pendidikan vokasi Kemenperin, untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti ujian tertulis.
Dengan adanya tryout online ini tentu saja akan lebih memudahkan calon peserta ujian dalam berlatih berbagai macam soal ujian baik untuk ujian sekolah, perguruan tinggi maupun tes masuk kerja.
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyambut baik terhadap upaya yang dilakukan Kemendikbud Ristek.
PERMENDIKBUD No. 2/2020 yang mengatur tentang kelulusan tenaga profesi kesehatan aturannya 40% dari hasil UKAI dan 60% dari IPK. Faktanya, 100% kelulusan ada di PN UKAI. Ada regulasi dilanggar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved