Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi profesi advokat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi ini juga diakui dunia internasional.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menegaskan itu saat membuka Try Out Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang II 2023 secara daring dari Cebu, Filipina, Sabtu (2/12). Kegiatan ini untuk mempersiapkan para calon advokat mengikuti ujian utama yang akan dihelat DPN Peradi pada 16 Desember mendatang.
“Dalam forum Asia Probono Conference 2023 saya bertemu beberapa lawyer asing. Ketika saya memperkenalkan diri dari Peradi Otto Hasibuan, mereka mendengarkan apa yang terjadi saat ini di Indonesia, adanya disobedience terhadap konstitusi, yang mana konstitusi pada dasarnya sudah menyatakan UU Advokat itu single bar, Peradi,” ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Klaim Polisi tidak Bisa Tunjukkan Dompet yang Disita
Asido mengungkapkan, para peserta forum tersebut juga mengikuti soal kondisi bahwa di Indonesia, seperti multibar dengan adanya 'Peradi-Peradi' lain meski dalam UU Advokat tegas sistemnya adalah wadah tunggal.
“Saat menyampaikan saya delegasi dari Peradi Otto Hasibuan mereka sangat mengapresiasi dan ada dari bar (wadah advokat) Malaysia yang mengatakan, 'Itu ori (original)'. Kemudian saya katakan betul kami yang original."
Ujian uji coba yang dihelat secara hybrid ini membahas secara detail mengenai teknis UPA, mulai dari perlengkapan yang harus dibawa, yakni KTP, pensil, pulpen, penghapus, kartu ujian, hingga materi-materi yang kemungkinan akan keluar dalam UPA.
Asido menyampaikan, try out UPA digelar agar calon advokat yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar maupun DPC Peradi lainnya benar-benar siap mengikuti UPA. “Saya sangat berharap semua peserta UPA bisa dapat lulus. itu harapan kami,” katanya.
Ia mengaku sangat ingin hadir secara luring atau offline. Namun, karena ada tugas menghadiri Asia Probono Conference 2023 di Filipina, ia terpaksa membuka acara try out secara daring. “Peradi selalu diundang di acara-acara di dunia internasional. Kita juga satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang diakui di International Bar Association (IBA), POLA, Law Asia, dan organisasi advokat internasional lainnya,” tandasnya. (J-2)
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK menegaskan jika pendidikan di Indonesia agak lain
Setiap hari selama ujian, mahasiswa dapat mendapatkan kupon sarapan gratis. Pembagian kupon dilakukan langsung di Kantin Sehat Faperta dengan menunjukkan kartu ujian.
Untuk menjadi advokat minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan, keterampilan hukum, kepemimpinan, karakter, dan kapasitas.
UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyelenggaraan UPA ini merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai mandat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved