Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK menegaskan jika pendidikan di Indonesia agak lain. Pernyataan tersebut sekaligus bagian dari kritik dari konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
"Yang kacau balau itu sistem pendidikan. Makanya saya berpendapat, kita tidak merdeka saja, anak-anak tidak belajar, apalagi merdeka. Makin tidak belajar. Makanya Indonesia memang agak lain," kata JK, yang dikutip Rabu (4/9).
JK menambahkan, pendidikan Indonesia saat ini makin tertinggal. Hal itu bermula sekira 30 tahun lalu yang mengenal tentang teori mendongkrak nilai. Yakni menyamakan nilai di seluruh Indonesia.
Baca juga : Mayoritas Sekolah PBB-UNRWA di Jalur Gaza Hancur
"Jika di Jawa dapat nilai 6, maka di Indonesia Timur jika dapat nilai 4 dikasih nilai 6. Kita tidak sadar jika itu adalah bagian dari pembodohan," ujar JK lagi.
Lebih jauh JK menilai, bahwa makin rumit sistem pendidikan maka makin turun kualitas pendidikan. Salah satu adalah kebijakan pemerintah yang meluluskan siswa secara keseluruhan.
"Penyakitnya saat ini adalah karena sistem lulus semua. Siswa lantas beranggapan buat apa belajar karena lulus semua. Kemudian siswa belajar saat ada ujian, tidak ada ujian, tidak belajar," sebut ketua umum PMI tersebut.
Baca juga : Kelompok Pendidikan Inflasi Lagi, Biaya Sekolah makin Mahal
"Makanya saya dulu berkeras tentang ujian nasional supaya nilai tidak berbeda," imbuhnya.
Soal perlunya ujian, JK mencontohkan sejumlah negara seperti India, Amerika dan Eropa. Bahkan untuk meningkatkan pendidikan yang makin tetinggal tersebut, JK menyebut untuk belajar ke India.
"Anak-anak India menjadi pejabat di luar negeri itu banyak sekali. beberapa pimpinan perusahaan besar di Amerika itu presidennya dari India. Jadi kalau mau belajar tentang pendidikan saat ini bisa ke India," tegasnya lagi.
Baca juga : Biaya Pendidikan Terus Meroket, Dana Pinjaman Bisa Jadi Solusi
"Apa kuncinya karena ketatnya sistem ujian mereka. Demikian juga di Amerika dan Eropa, yang ujiannya juga ketat," tambahnya.
Olehnya itu, bagi JK, kunci untuk mengejar ketertinggalan Indonesia adalah kerja keras dan belajar lebih disiplin. "Apa otak kita kalah dengan orang luar? Saya kira tidak. Tapi kita hanya kurang semangat dan kurang kerja keras," ujar JK. (Z-8)
Ia pun berharap agar pemerintah terus belajar dan memahami persoalan pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, akan ada formula untuk menjadikan pendidikan Indonesia makin maju.(ykb)
SOSIALISASI Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari sosialisasi strategis BPIP
KEMENTERIAN Agama RI dengan meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai wajah baru pendidikan Islam yang lebih humanis, inklusif, dan spiritual.
Dialog kebijakan antara Australia dan Indonesia merupakan langkah penting menuju pembangunan kemitraan yang lebih dinamis dan saling menguntungkan.
Aspek demografis ialah wilayah kajian yang kompleks karena di dalamnya kita berhadapan dengan jumlah, persebaran, dan perpindahan penduduk.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
MARI kita mulai dengan pertanyaan apakah mungkin ada sekolah rakyat tanpa rakyat yang menjadi subjek?
Setiap hari selama ujian, mahasiswa dapat mendapatkan kupon sarapan gratis. Pembagian kupon dilakukan langsung di Kantin Sehat Faperta dengan menunjukkan kartu ujian.
Untuk menjadi advokat minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan, keterampilan hukum, kepemimpinan, karakter, dan kapasitas.
UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Try out UPA digelar agar calon advokat yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar maupun DPC Peradi lainnya benar-benar siap mengikuti UPA
Penyelenggaraan UPA ini merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai mandat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved