Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai lemah dalam mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Itu, misalnya, terkait dengan keterbatasan untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terkait pencalonan anggota parlemen yang telah didaftarkan ke KPU oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut Bawaslu seperti ragu-ragu menjalankan kewenangan dalam pengawasan. Menurutnya, fungsi pengawasan Bawaslu harusnya dapat dijalankan jika langkah dan kebijakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kalau memang merasa punya problem, kan, seharusnya mereka tinggal panggil KPU. Jadikan tindakan KPU sebagai tindakan pelanggaran pemilu," kata Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Baca juga: KPU Janji Buka Data Bacaleg Cek Kuota Keterwakilan Perempuan
Fadli mengingatkan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, wajib dijalankan KPU. Jika tidak demikian, Bawaslu dapat melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelanggaran etik yang ujungnya berupa sanksi peringatan, pemberhentian tetap, maupun lainnya.
Ia berpendapat, masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 disumbangkan pada penyelenggara pemilu yang lupa akan esensi institusi masing-masing, termasuk Bawaslu.
Baca juga: Pemilu 2024, Komnas HAM Janji Penuhi Hak Pilih Kelompok Marginal
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya hanya dapat mengakses Silon selama 15 menit. Di samping itu, ia juga menyebut bahwa jajaran pengawas tidak dapat memfoto indikasi pelanggaran, misalnya pada ijazah bakal calon anggota legislatif
"Akses itu yang hanya bisa kita lihat, foto tidak boleh. Jadi bagaimana kita membawa itu? Ini, kan, termasuk dalam pidana," aku Bagja. (Z-3)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved