Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai lemah dalam mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Itu, misalnya, terkait dengan keterbatasan untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terkait pencalonan anggota parlemen yang telah didaftarkan ke KPU oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut Bawaslu seperti ragu-ragu menjalankan kewenangan dalam pengawasan. Menurutnya, fungsi pengawasan Bawaslu harusnya dapat dijalankan jika langkah dan kebijakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kalau memang merasa punya problem, kan, seharusnya mereka tinggal panggil KPU. Jadikan tindakan KPU sebagai tindakan pelanggaran pemilu," kata Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Baca juga: KPU Janji Buka Data Bacaleg Cek Kuota Keterwakilan Perempuan
Fadli mengingatkan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, wajib dijalankan KPU. Jika tidak demikian, Bawaslu dapat melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelanggaran etik yang ujungnya berupa sanksi peringatan, pemberhentian tetap, maupun lainnya.
Ia berpendapat, masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 disumbangkan pada penyelenggara pemilu yang lupa akan esensi institusi masing-masing, termasuk Bawaslu.
Baca juga: Pemilu 2024, Komnas HAM Janji Penuhi Hak Pilih Kelompok Marginal
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya hanya dapat mengakses Silon selama 15 menit. Di samping itu, ia juga menyebut bahwa jajaran pengawas tidak dapat memfoto indikasi pelanggaran, misalnya pada ijazah bakal calon anggota legislatif
"Akses itu yang hanya bisa kita lihat, foto tidak boleh. Jadi bagaimana kita membawa itu? Ini, kan, termasuk dalam pidana," aku Bagja. (Z-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved