Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Dinilai Lemah Awasi Kinerja KPU

Tri Subarkah
13/6/2023 11:05
Bawaslu Dinilai Lemah Awasi Kinerja KPU
Ilustrasi - Bawaslu dinilai lemah mengawasi kinerja KPU terkait pencalonan anggota parlemen yang telah didaftarkan ke KPU oleh Parpol.(MI/Adam Dwi)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai lemah dalam mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Itu, misalnya, terkait dengan keterbatasan untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terkait pencalonan anggota parlemen yang telah didaftarkan ke KPU oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut Bawaslu seperti ragu-ragu menjalankan kewenangan dalam pengawasan. Menurutnya, fungsi pengawasan Bawaslu harusnya dapat dijalankan jika langkah dan kebijakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kalau memang merasa punya problem, kan, seharusnya mereka tinggal panggil KPU. Jadikan tindakan KPU sebagai tindakan pelanggaran pemilu," kata Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).

Baca juga: KPU Janji Buka Data Bacaleg Cek Kuota Keterwakilan Perempuan

Fadli mengingatkan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, wajib dijalankan KPU. Jika tidak demikian, Bawaslu dapat melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelanggaran etik yang ujungnya berupa sanksi peringatan, pemberhentian tetap, maupun lainnya.

Ia berpendapat, masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 disumbangkan pada penyelenggara pemilu yang lupa akan esensi institusi masing-masing, termasuk Bawaslu.

Baca juga: Pemilu 2024, Komnas HAM Janji Penuhi Hak Pilih Kelompok Marginal

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya hanya dapat mengakses Silon selama 15 menit. Di samping itu, ia juga menyebut bahwa jajaran pengawas tidak dapat memfoto indikasi pelanggaran, misalnya pada ijazah bakal calon anggota legislatif

"Akses itu yang hanya bisa kita lihat, foto tidak boleh. Jadi bagaimana kita membawa itu? Ini, kan, termasuk dalam pidana," aku Bagja. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya