Sabtu 10 Juni 2023, 07:50 WIB

KPK: Siapapun Pimpinannya, Tujuannya Berantas Korupsi

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK: Siapapun Pimpinannya, Tujuannya Berantas Korupsi

MI/Susanto
KPK mengapresiasi sikap pemerintah yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sesuai keputusan MK.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap pemerintah yang memperpanjang jabatan pimpinannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kerja para komisioner dipastikan berlanjut.

"Pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6).

Ali memastikan kerja para pimpinan tidak akan berubah. Sebab, upaya pemberantasan korupsi sudah dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Baca juga: Mahfud Nilai Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkosisten

"Keberlanjutan kerja pemberantasan korupsi tersebut sebagaimana dirumuskan dalam roadmap jangka panjang KPK hingga tahun 2045," ucap Ali.

Strategi pemberantasan korupsi dengan pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan ala Ketua KPK Firli Bahuri juga dipastikan terus berjalan sampai 2024. Sektor rawan bakal terus dipantau.

Baca juga: Ikuti Keputusan MK, Pemerintah tidak Bentuk Pansel Pimpinan KPK

"Oleh karenanya, KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Di mana dalam prioritas kerjanya, KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga," ujar Ali.

Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan dan batas usia komisioner KPK. Putusan MK disebut final dan mengikat.
 
"Pemerintah, sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, kalangan praktisi, kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (9/6).

Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Namun, Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi.
 
"Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka dan tidak suka," papar Mahfud. (Z-3)

Baca Juga

Instagram @prabowo

Kehadiran Demokrat Dinilai tak Berdampak Signifikan pada Elektabilitas Prabowo

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Kamis 28 September 2023, 00:15 WIB
PENGAMAT politik Unair Fahrul Muzaqqi menilai bergabung Partai Demokrat ke KIM tak memberi dampak signifikan bagi elektabilitas bacapres...
AFP/YASUYOSHI CHIBA

Struktur TPN Ganjar Presiden akan Diumumkan Pekan Depan

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Rabu 27 September 2023, 23:53 WIB
KETUA Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) Arsjad Rasjid mengungkapkan struktur TPN akan diumumkan kepada publik pada pekan...
MI/Susanto

Masyarakat Dinilai Inginkan Erick Thohir Dampingi Prabowo 

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Rabu 27 September 2023, 22:15 WIB
Pengamat politik UI Ade Reza Hariyadi menilai banyaknya baliho tersebut merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat agar Erick Thohir segera...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya