Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah tidak berniat membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memperpanjang kepimpinan Firli Bahuri cs.
"Kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.
Oleh karena itu, Mahfud memastikan pemerintah tidak membentuk pansel pimpinan KPK. Namun, Mahfud menegaskan pemerintah tidak sepenuhnya sependapat dengan keputusan MK.
Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Perpanjangan Masa Jabatan MK, Mulai di Era Firli Bahuri
"Namun keadaan konstitusional kita, putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah membangkang terhadap putusan MK," tuturnya.
Oleh karena itu, Mahfud memastikan pemerintah menjalankan putusakan MK. Kebijakan ini langsung diberlakukan untuk kepimpinan Firli Bahuri cs.
Baca juga: Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pansel pimpinan KPK diupayakan terbentuk sebelum Juni 2023. Pemerintah masih punya waktu karena masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 berakhir pada 20 Desember 2023. "Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK," ujar Pratikno seperti dikutip dari video Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 25 Mei 2023.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pratikno menyampaikan masa jabatan pimpinan KPK berlangsung empat tahun. Pimpinan KPK periode ini, terang dia, baru akan berakhir pertengahan Desember 2023. "Karena dulu pelantikannya empat tahun yang lalu adalah 20 Desember 2023. Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," ujar Mensesneg. (Z-2)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved