Jumat 09 Juni 2023, 17:37 WIB

Pemerintah Segera Terapkan Perpanjangan Masa Jabatan MK, Mulai di Era Firli Bahuri

Kautsar Widya Prabowo | Politik dan Hukum
Pemerintah Segera Terapkan Perpanjangan Masa Jabatan MK, Mulai di Era Firli Bahuri

Antara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah).

 

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut akan mulai diterapkan di kepimpinan Firli Bahuri saat ini.

"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (9/6).

Meski begitu, Mahfud menjelaskan pemerintah tidak dalam waktu dekat menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pembaruan masa jabatan Firli Bahuri cs. Sebab, masa jabatan komisioner saat ini akan berakhir pada 19 Desember 2023.

Baca juga: KPK Klaim Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Sudah Jadi Undang-undang

Selain itu, Mahfud menyebut keputusan ini diambil setelah ia berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga menyebut telah mempertimbangkan masukan dari seluruh ahli ketatanegaraan, akademisi, hingga praktisi hukum.

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK," jelasnya. 

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikritik, Ghufron: Jangan Anarki

Mantan Ketua MK itu menyadari meski dirinya tidak sependapat dengan putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, namun harus mengikuti. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat. 

"MK itu final dan mengikat terlepas dari kita suka atau tidak suka," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun

(Z-9)


 

Baca Juga

Instagram/Amanda Manopo

Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online

👤Andhika Prasetyo 🕔Senin 02 Oktober 2023, 10:19 WIB
Polisi memanggil artis Amanda Gabriella Manopo Lugue atau yang dikenal dengan Amanda Manopo atas dugaan mempromosikan judi...
MI

Elektabilitas Rendah di Hasil Survei, Anies: Waktu Pilkada DKI juga Begitu

👤Andhika Prasetyo 🕔Senin 02 Oktober 2023, 09:39 WIB
Ia mengatakan ingin fokus bersilaturahmi dengan masyarakat dan mendengar berbagai persoalan yang ada di akar...
MI/SUSANTO

Anies Baswedan Ajak Warga Surabaya Wujudkan Agenda Perubahan

👤Budi Ernanto 🕔Senin 02 Oktober 2023, 08:38 WIB
Anies meminta didoakan oleh warga Kota Surabaya agar langkahnya bersama Muhaimin Iskandar mengarungi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya