Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus menelusuri aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Barang yang didalami diharapkan bisa membuka pintu penyidikan dugaan pencucian uang.
"Kami juga terus telusuri terkait dengan aset-asetnya yang diduga dari hasil korupsi, karena tentu kami juga akan terus kembangkan pada proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan video yang dikutip pada Jumat (9/6).
Ali menjelaskan, KPK telah menggeledah rumah Andhi di Batam pada Selasa, 6 Juni 2023. Tiga mobil miliknya bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris diambil penyidik sebagai barang bukti dugaan penerimaan gratifikasi yang menjadi kasus awalnya saat ini.
Baca juga: KPK: Kasus Andhi Pramono Bisa Terkait Permainan Selundupan Barang di Bea Cukai
Barang yang diambil itu diharap bisa menjadi bukti baru untuk menjerat Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Meski begitu, kasus penerimaan gratifikasinya tidak akan dilupakan, dan dipastikan bakal diselesaikan sampai persidangan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai di Makassar," ucap Ali.
Baca juga:Eks Kepala Bea Cukai Makassar Simpan Aset Gratifikasi di Rumah Mertua
Sebelumnya, KPK mengungkapkan akan menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan pencucian uang. "Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023.
KPK tidak segan memiskinkan Andhi setelah ada bukti permulaan yang cukup. Lembaga Antirasuah masih fokus dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
Pengisian LHKPN merupakan hal yang tidak bisa disepelekan, seperti yang dialami oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang kini terjerat dalam kasus dugaan TPPU.
Penyidik KPK telah menyita aset senilai Rp76 miliar yang dimiliki mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dugaan TPPU.
Dalam kasus ini, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepada Andhi Pramono.
KPK telah menyita tiga lahan yang diduga dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SATU unit mobil Ford Mustang Shelby GT360H milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai mobil Ford GT360H bikin melongo.
DI awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah toko perhiasan mewah.
Tindakan ini dilakukan karena toko tersebut diduga belum memenuhi kewajiban terkait bea masuk maupun perpajakan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia yang saat ini tertahan administrasi di bea cukai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved