KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengendus adanya aset mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo yang diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang itu bakal disita dalam waktu dekat.
"Tim penyidik sudah menemukan adanya indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5).
Ali enggan memerinci jenis asetnya. KPK meyakini barang yang ditarget itu dibeli dari hasil gratifikasi yang diterima Rafael. "Kami masih telusuri lebih lanjut aset-asetnya," ucap Ali.
Baca juga: Total Aset Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Sentuh Rp100 Miliar
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut total nilai aset dalam dugaan pencucian uang Rafael yang sudah disita hampir menyentuh Rp100 miliar. Angka itu bisa bertambah karena kasusnya masih didalami. "Kami masih melakukan penelusuran, jadi, masih ada kemungkinan bertambah," ucap Asep.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Baca juga: Metode Follow The Money Digunakan di Kasus Rafael Alun
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik. (Z-3)