Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMUNGKINAN Presiden Joko Widodo tidak mengetahui masalah yang terjadi di KPK selama ini disebut sangat kecil. Sebab permasalahan yang membuat KPK berada di titik darurat pembenahan ini seharusnya diprioritaskan Jokowi dengan segera membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan memasuki masa akhir jabatannya sebagai presiden seharusnya Jokowi lebih mendahulukan perbaikan KPK daripada sibuk menentukan calon presiden dan wakil presiden.
“Tidak mungkin presiden tidak tahu kondisi kedaruratan KPK dengan semua problem yang selama ini ada. Seharusnya presiden meninggalkan legacy kembalikan KPK ke khitahnya berhenti cawe-cawe urusan pilpres. Pembenahan KPK ini lebih penting,” cetusnya pada Selasa (23/5).
Baca juga: KPU Dinilai Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Menurutnya, komposisi pansel pimpinan KPK memiliki peran penting untuk membawa KPK kembali kepada jalurnya. Hal ini menjadi hulu yang harus diisi oleh orang-orang yang punya political will dan integritas yang baik.
“Bagi saya presiden pura-pura tidak tahu dengan kondisi kedaruratan KPK. Dia pasti tahu banyak yang harus dibenahi dalam penegakan pemberantasan korupsi.Salah satunya orang yang paham terbentuknya KPK,” sambungnya.
Baca juga: Kompolnas Singgung KPK soal LHKPN Kabareskrim Polri
Publik kini sedang meraba terkait gugatan pengajuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi. Publik melihat belum terbentuknya pansel pimpinan KPK erat kaitannya dengan kepastian putusan MK tentang permohonan tersebut. Kondisi ini sambungnya sudah diprediksi sebelumnya bahwa KPK bisa menjadi alat politik pemerintah khususnya dalam menghadapi Pilpres 2024.
“Political will-nya harus dipastikan dan KPK sudah keluar dari track-nya. Kalau kita lihat posisi sekarang MK terlalu permisif dengan UU yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan DPR seperti UU MK, Minerba dan Ciptaker termasuk soal masa jabatan,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved