Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Kompolnas Yusuf Warsyim angkat bicara ihwal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang menjadi sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Yusuf mengatakan secara umum LHKPN merupakan kewenangan KPK.
Kendati demikian, apa yang disampaikan YLBHI sudah pihaknya teruskan kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
"Sorotan YLBHI itu sudah kami sampaikan kepada yang tersorot (Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto)," singkatnya Yusuf saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (23/5).
Baca juga: Istri Kerap Pamer Barang Mewah, Kekayaan Kabareskrim Polri Jadi Sorotan YLBHI
Kompolnas pun tak mau ikut campur terlalu dalam ihwal harta kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang menjadi sorotan YLBHI.
"Soal LHKPN itu sendiri hubungannya langsung setiap penyelenggara negara kepada KPK dan yang berwenang untuk memastikan bahwa LHKPN itu terverifikasi atau tidak tentu KPK," ujarnya. (Z-7)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved