Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISIONER Kompolnas Yusuf Warsyim angkat bicara ihwal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang menjadi sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Yusuf mengatakan secara umum LHKPN merupakan kewenangan KPK.
Kendati demikian, apa yang disampaikan YLBHI sudah pihaknya teruskan kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
"Sorotan YLBHI itu sudah kami sampaikan kepada yang tersorot (Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto)," singkatnya Yusuf saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (23/5).
Baca juga: Istri Kerap Pamer Barang Mewah, Kekayaan Kabareskrim Polri Jadi Sorotan YLBHI
Kompolnas pun tak mau ikut campur terlalu dalam ihwal harta kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang menjadi sorotan YLBHI.
"Soal LHKPN itu sendiri hubungannya langsung setiap penyelenggara negara kepada KPK dan yang berwenang untuk memastikan bahwa LHKPN itu terverifikasi atau tidak tentu KPK," ujarnya. (Z-7)
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved