Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Anggota KSP Indosurya Sesalkan Putusan MA

Mediaindonesia.com
20/5/2023 14:04
Anggota KSP Indosurya Sesalkan Putusan MA
Ilustrasi(MI/Susanto)

MAHKAMAH Agung membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya. Majelis kasasi MA justru menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Putusan ini sebaliknya, dinilai anggota KSP Indosurya, membuyarkan harapan mereka akan terlunasinya dana yang disimpan di koperasi itu sesuai putusan homologasi yang sudah inkraacht. 

“Yang pasti, dari kami yang merupakan anggota (KSP Indosurya) merasa sedih. Dan (putusan MA) membuyarkan harapan kita melihat ini, karena kasus ini makin tidak jelas penyelesaiannya seperti apa,” kata anggota KSP Indosurya, Steven lewat keterangannya yang diterima, Sabtu (20/5).

Menurut dia, harusnya persoalan ini dikomunikasikan terlebih dahulu kepada anggota untuk langkah-langkah penegakan hukum yang ditempuh. Justru, dia melihat putusan homologasi yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat.

“Menurut saya, waktu homologasi jauh lebih bagus daripada sekarang tidak jelas. Karena ada lansia yang sakit, tidak ketahuan ujungnya dimana, sekarang kaya bagaimana dan merasa lebih sulit lagi,” jelasnya.

Karenanya, Steven berharap Henry Surya mendapat keadilan ketika mengajukan upaya hukum terakhir peninjauan kembali (PK) nanti. Sebab, ia menyebut vonis MA sekarang sangat mengecilkan harapan anggota KSP Indosurya. 

Pasalnya, selama Henry tidak lagi dipidana, banyak anggota yang menerima upaya penyelesaian dari Henry.  

“Setelah putusan kemaren ada PK. Saya harap PK bisa ditinjau lagi dan putusannya pun lebih baik. Kalau sekarang (vonis MA) mengecilkan harapan kami dari kasus yang kami lihat sebelumnya, tidak selesai dengan baik akhirnya merugikan korban,” ujarnya.

Pendapat senada disampaikan anggota KSP Indosurya lainya, Lina. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan kepada Henry Surya akan menghentikan proses pembayaran cicilan anggota sebagaimana perintah putusan homologasi.

“Karena dengan putusan seperti ini nasabah berhenti dengan Indosurya terhenti. Cicilan kita terhambat," tandas Lina.

Padahal, Lina sebagai anggota tidak berharap muluk-muluk. Dia hanya menginginkan, dananya bisa dikembalikan oleh Indosurya. Akan tetapi, kata dia, melihat putusan MA yang menghukum Henry Surya 18 tahun penjara sangat memukul anggota lainnya.

Kuasa hukun Henry,, Soesilo Aribowo menilai putusan kasasi itu mempunyai standar ganda dalam putusan itu. Sebab, putusan Pengadilan Niaga memerintahkan Indosurya untuk melaksanakan homologasi. MA justru mengamini putusan homologasi tersebut. 

"MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti; kedua sikap pemerintah juga tidak menghormati PKPU yg sedang berjalan dan sedang dilaksanakan, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya,” ujarnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik